14 Pejudi Sabung Ayam di Tenggumung Wetan Ditetapkan Tersangka
Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menetapkan 14 pejudi sabung ayam di Tenggumung Wetan menjadi tersangka. Ini setelah polisi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mereka. Langkah selanjutnya, petugas saat ini memburu bandar judi sabung ayam. "Kami sudah tetapkan 14 orang menjadi tersangka setelah terbukti berjudi sabung ayam. Kini kami fokus mengejar bandarnya," tandas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Gananta, Senin (12/1/2020). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bandarnya ini berbeda-beda orang. Namun polisi sudah mengantongi identitas bandarnya. "Kami masih dalami lagi," imbuh Gananta. Dalam permainan sabung ayam ini, pejudi bertaruh antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Kalau taruhan uang di tengah mencapai puluhan juta. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek arena sabung ayam di Jalan Tenggujung Wetan, Minggu (11/10/2020) siang. Dari hasil penggerebekan itu, petugas mengamankan 14 pejudi dan menyita barang bukti peralatan sabung ayam, antara lain karpet, kurungan ayam, 18 ayam aduan, uang taruhan Rp 6 juta, dan belasan motor. (rio/fer)
Sumber: