Persoalkan Frase Pohon, Kuasa Hukum Hidroponik Ganja Ajukan Uji Materiil ke MK

Persoalkan Frase Pohon, Kuasa Hukum Hidroponik Ganja Ajukan Uji Materiil ke MK

Surabaya, Memorandum.co.id - Perjuangan kuasa hukum Ardian Aldiano alias Dino (21), terdakwa penanam 27 batang tanaman ganja secara hidroponik dengan tinggi sekitar 3 cm hingga 40 cm tak sekadar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk melawan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Nizar yang menuntutnya 9 tahun penjara, Singgih Tomi Gumilang, salah satu tim kuasa hukum terdakwa mengajukan uji materiil pasal penjelasan pasal 111 dan penjelasan pasal 114 UU Narkotika terhadap pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan materiil itu, memohon kepada MK untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ di pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2). Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon. Sehingga bilamana ada perkara penanam enam tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Padahal, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ telah memberikan tafsir bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter,” ujar Singgih, Sabtu (10/10/2020). Lanjut Singgih, dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Majelis Hakim MK agar berkenan memberikan putusan yaitu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan penjelasan pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa 'pohon' adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter; dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. “Yakin bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Ardian Aldiano untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut telah dirugikan oleh berlakunya penjelasan pasal 111 dan penjelasan pasal 114 UU Narkotika,” pungkas Singgih. Seperti diketahui, JPU M Nizar pada Senin (5/9/2020) menuntut terdakwa selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dalam tuntutannya, bahwa terdakwa melanggar pasal 111 ayat 2 tentang tanaman hidup berupa ganja. (fer)

Sumber: