Polres Bangkalan Bekuk 7 Pengedar Sabu

Polres Bangkalan Bekuk 7 Pengedar Sabu

Bangkalan, Memorandum.co.id - Tekad Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra untuk terus memburu bandar, pengedar dan pemakai naroba di tengah pandemi covid-19 kembali membuahkan hasil. Kali ini, 7 budak narkoba jenis sabu-sabu dalam 4 kasus berbeda berhasil digaruk Tim Hunter Satresnakoba. Ironisnya, 3 dari 7 tersangka yang diciduk dalam tempo tiga pekan di sepanjang September 2020, itu ternyata kaum hawa (wanita). Ketiganya bahkan mengenakan hijab. ” Dari 7 tersangka ini petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat hampir 26 gram. Ada juga uang tunai Rp 785.000,” ungkap Rama, sapaan akrab Kapolres dalam konfrensi pers, Rabu (7/10/2020) sore kemarin. Berdasar hasi Lidik dan penyidikan, ketujuh tersangka itu semuanya dikonstruksikan sebagai pengedar sabu-sabu. Pamen Polri kelahiran Sidoarjo itu menegaskan, ada sinyalemen sabu-sabu yang diedarkan para tersangka masih terkait dengan mata rantai peredaran narkoba jaringan internasional di Desa Sukobanah, Kabupaten Sampang. Dari ungkap 4 kasus narkoba kali ini, hasil tangkapan petugas paling menarik merujuk kepada tersangka Ahmad Mujaki, warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah. Dari tangan tersangka anggota Satresnarkoba berhasil menyita 36 kantong plastik dengan berat total 16 gram sabu-sabu. Bukan tidak mungkin, tersangka Ahmad Mujaki, tergolong bandar gede sabu-sabu. Itu sebabnya, penyidik masih akan mendalami petualangan tersangka guna mengungkap jaringan pengedar dan matarantai peredarannya. Akibat ulahnya, ketujuh tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 Subs Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Acamanan hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. "Mereka nekad jadi pengedar narkoba karena memburu keuntungan besar dan berlipat ganda, tanpa menyadri bahaya narkoba, serta resiko sanksi hukum berat jika mereka tertangkap,” pungkas Rama Samtama Putra.(ras)

Sumber: