Operasi Masker di Jalan KH Mas Mansyur Jaring 9 Pelanggar
Surabaya, Memorandum.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jalan KH Mas Mansyur, Rabu (7/10/2020). Operasi yang bertujuan untuk melakukan penertiban masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dan Perda nomor tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Kegiatan ini diikuti personel gabungan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil Pabean Cantikan, anggota Pomal, Satpol PP dan anggota Linmas. Sasaran operasi kali ini yakni para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, penarik becak, pengendara motor maupun mobil. Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menjaring 9 orang yang tidak menggunakan masker. 4 di antaranya dilakukan tilang KTP dan 4 orang lainnya diantar mengikuti swab tes di Puskesmas Perak Timur. Sementara 1 orang diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kapolres juga memberikan teguran kepada para pengguna jalan yang menggunakan masker tidak sesuai aturan, seperti yang hanya menutupi bagian dagu. "Mereka diingatkan agar selalu memakai masker sesuai aturan supaya terhindar dari penularan Covid-19 atau virus corona," tegas Ganis. Selain itu Ganis juga membagikan hand sanitizer serta masker gratis kepada para penarik becak yang mangkal di sekitar lokasi. Ganis mengatakan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini dilakukan terus menerus di wilayahnya, serta Polsek-Polsek jajaran, untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker. “Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini akan dapat ditekan,” tegas Ganis. (rio)
Sumber: