20 Pengacara Dampingi Kiai Alam Kubur
SURABAYA - Dalam waktu dekat ini, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Kiai Alam Kubur akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini ditegaskan Andry Ermawan, salah satu kuasa hukum terdakwa yang tersandung kasus pencemaran nama baik ini. "Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tanggal 23 April," ujar Andry, Rabu (24/4). Untuk persiapan menghadapi sidang perdana, tambah Andry, pihaknya bersama tim kuasa hukum yang berjumlah 20 orang akan mendampingi Gus Nur. "Ada dua puluh kuasa hukum yang akan dampingi Gus Nur," tambah Andry. Jumlah kuasa hukum Gus Nur bisa dibilang cukup fantastis, karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya menurunkan tujuh jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Seperti diketahui, Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog berdurasi 28 menit, 25 detik itu dinilai menghina NU. Dalam kasus ini, Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan acaman hukuman empat tahun penjara. (fer/tyo)
Sumber: