Bawaslu Imbau Paslon Berikan Contoh kepada Masyarakat Taat Peraturan
Jember, memorandum.co.id - Maraknya banner dan baliho yang tersebar di berbagai pelosok terpampang alat peraga kampanye (APK) yang tidak memenuhi ketentuan Bawaslu Kabupaten Jember, memohon pasangan calon (paslon) memberikan contoh kepada masyarakat taat peraturan. Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrany Pusaka menerangkan, setelah memasuki masa kampanye, Bawaslu telah menertibkan sebanyak 12 titik, khusus baliho ukuran besar di Seputaran jalan segitiga emas, Jalan Ahmad Yani, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Raya Sultan Agung, yang harus steril dari APK. "Penempatan titik-titik pemasangan sudah diatur dan melalui keputusan KPU daerah mana yang tidak boleh dan mana yang boleh, serta sesuai dengan desain apa tidak, maupun besar ukuran sesuai dengan ketentuan apa tidak. Bila ditemukan ketidaksesuaian Bawaslu akan memberikan peringatan dan mengirim surat ke KPU," jelas Thobrany, Selasa (6/10/2020). Bilamana tim kampanye paslon tidak menghiraukan Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Jember, lanjut Thobrany, mengambil langkah penertiban. "Dalam ketentuan PKPU baik ukuran baliho, spanduk, dan umbul-umbul beserta jumlah, maupun desain itu diatur seperti tidak boleh ada foto tokoh nasional maupun lokal yang bukan pengurus partai politik pengusung,"jlentrehnya. Masih kata Thobrany, seperti baliho yang terpampang di jompo-jompo karena tempatnya termasuk dilarang untuk dipasang APK, dan desain sudah tidak sesuai dengan ketentuan PKPU maupun ukurannya. "Untuk semua pasangan calon bupati dan wakil bupati baik petahana dan paslon nomor dua maupun nomor tiga, untuk tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku, berilah contoh kepada masyarakat taat terhadap peraturan pemerintah,"harap Thobrany. Sebagai Bawaslu menjaga keadilan masing-masing paslon jadi dengan keluarnya aturan-aturan dari KPU, maupun dari keputusan KPU, mengatur agar pasangan paslon mendapatkan hak yang sama, bagi semua paslon tidak boleh memasang melebihi dari jumlah terbanyak 200 persen yang ditentukan. Di sinilah peran Bawaslu untuk menjaga sudah sesuai atau tidak. Sementara itu, Achmad Susanto, Divisi Teknis dan Data Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, seperti apa ketentuan sesuai PKPU nomor 11 tahun 2020, terkait pemasangan APK bakal calon bupati dan wakil bupati sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah tertuang di nomor nomor 11 dan 13 tahun 2020 yang mengatur tentang Alat Peraga Kampanye (APK). "Sesuai ketentuan KPU Jember memfasilitasi yang diberikan kepada paslon, menyediakan pencetakan baliho, umbul-umbul atau spanduk dan jumlah nya ditentukan,"jelas Achmad. APK sebagaimana pada ayat 1 yang meliputi baliho paling besar ukuran 4 x 7 meter, yang sudah disepakati berubah ukuran 3 x 4 meter paling banyak 5 lembar setiap paslon untuk kabupaten/kota. Untuk baliho paling banyak lima buah setiap paslon berarti untuk tiga paslon sebanyak 15 lembar. Sedangkan untuk videotron keberadannya di Kabupaten Jember masih terbatas maka digunakan alat peraga sosialisasi (APS) untuk semua paslon tertera seperti surat suara. Terpampang semua nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil bupati 1, 2 dan 3 terpampang. Untuk umbul-umbul paling besar berukuran 5 meter x 1.15 meter dan paling banyak 20 lembar setiap paslon untuk setiap kecamatan se-Kabupaten Jember. Sedangkan untuk spanduk berukuran paling besar 1.5 meter x 7 meter paling banyak dua lembar, setiap paslon untuk setiap desa atau sebutan lain Kelurahan, jadi setiap desa ada tiga paslon dua lembar setiap desa 248 desa/kelurahan. Paslon dapat menambahkan APK dengan ketentuan, ukuran APK sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU, APK dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang telah ditentukan di atas. Paslon atau tim kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU untuk ukuran, jenis, jumlah alat peraga kampanye yang dicetak oleh paslon sendiri. Untuk penambahan jumlah APK diperolehkan menambah sebanyak-banyaknya 200 persen dari jumlah total fasilitas yang disediakan KPU Jember. "Dari jumlah lima bisa menambah atau digandakan 10 lembar, sesuai dengan ketentuan ayat 2, alat peraga kampanye dicetak dan dipasang paling banyak 200 persen jumlah maksimal sebagaimana yang dimaksud Ayat 2, Penetapan jumlah maksimum APK sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 huruf b, PKPU semua itu telah dibahas dengan paslon (tim Kampanye), untuk ditaati,"jlentreh Achmad Susanto. Selain mengatur ukuran dan jumlah, PKPU juga mengatur desain materi alat peraga yakni nama dan nomor urut paslon, serta visi dan misi program paslon, foto paslon, berseta tanda gambar partai politik gabungan partai politik pengusung maupun Pengurus partai politik atau gabungan pengurus partai politik. "Itu yang diperbolehkan namun untuk desain APK dilarang mencantumkan foto nama, Presiden dan Wakil Presiden RI, atau tokoh nasional dan lokal yang bukan menjadi pengurus partai politik pengusung,"terang Susanto. (edy/fer)
Sumber: