Operasi Yustisi Polsek Sepulu Sasar Tempat Nongkrong Kawula Muda

Operasi Yustisi Polsek Sepulu Sasar Tempat Nongkrong Kawula Muda

Bangkalan, Memorandum.co.id - Dalam tiga hari terakhir ini Operasi Yustisi Tim Satgas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid 19 Kecamatan Sepulu rajin dilakukan di semua lokasi keramaian publik. Di bawah koordinasi Kapolsek Iptu Buntoro, Operasi Yustisi gabungan yang melibatkan anggota Polsek, TNI dari Koramil, serta petugas trantib kantor kecamatan, tidak hanya dikemas dalam bentuk penyekatan sepanjang ruas jalan protokol kecamatan Sepulu, tetapi juga bergerak menyisir semua lokasi berbasis keramaian publik. “Seperti Sabtu dan Minggu (4/10) siang lalu, tim gabungan Operasi Yustisi melakukan penyekatan di ruas jalan protokol Kecamatan Sepulu,” kata Kapolsek Sepulu, Iptu Buntoro, Selasa (6/10/2020). Semua warga pelintas jalan yang terdeteksi melanggar prokes, baik itu pengendara motor, mobil pribadi, mobil angkutan barang maupun pejalan kaki, satu per satu dicegat. Utamanya mereka yang tidak memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah. Mereka yang terjaring langsung diedukasi, disodori dan menanda tangani blanko berisi janji untuk mematuhi protokol kesehatan seperti rajin cuci tangan, jaga jarak ideal jika berkomuikasi dengan lawan bicara, jangan kerap berkeurumun, serta ketentuan wajib pakai masker. Kepada pelanggar juga dikenakan sanksi ringan seperti push-up di tempat, atau mengucapkan teks Pancasila dan melantunkan ayat surat pendek A-Qur’an. Berikutnya, Senin (5/10) malam, giat Ops Yustisi, menurut Buntoro, tidak lagi diterapkan dengan cara menyekat jalan, tetapi bergerak jemput bola. Semua lokasi keramaian publik, utamanya tempat nongkrong atau kongkow para kawula muda disisir dan disambangi satu per satu. Umumnya, pergerakan hunting Ops Yustisi gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ipda Sarminto, nyatroni cafe, warung kopi, rumah makan, restoran dan PKL lesehan di seantero pusat Kota Kecamatan Sepulu. "Para pengunjung yang kedapatan tidak pakai masker dan berkermun tanpa jaga jarak, langsung kami beri arahan, disodori masker gratis dan menjalani sanksi hukum ringan,” ungkap Sarminto. Rutinias kegiatan Operasi Yustisi gabungan yang dikembangkan oleh Tim Satgas, pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan displin penerapan prokes seperti diamanatkan oleh Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbub Nomor 63 Tahun 2020. “Target utamanya, ya untuk mempercepat putusnya mata rantai sebaran dan penularan covid 19 di kalangan masyarakat. Khususnya di Kecamatan Sepulu,” pungkas Kapolsek Iptu Buntoro. (ras)

Sumber: