Polres Gresik Bekuk 3 Tersangka Curat, 1 Residivis
Gresik, Memorandum.co.id - Tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Gresik selatan dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik. Satu di antaranya merupakan residivis. Ketiganya berasal dari Kota Surabaya. Mereka adalah Legiono (34) dan Gunawan Wibisono (23) asal Kelurahan/Kecamatan Sambikerep, serta Andi Sugiantoro (21) asal Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto membeberkan, tersangka sudah tiga kali beraksi di wilayah Gresik selatan. Pertama, tersangka beraksi di SPBU 5461136 Kecamatan Menganti, Senin (24/8/2020). Dari aksi itu, ketiganya berhasil menggasak uang sebesar Rp 6 juta. Aksi kedua dilakukan di kecamatan lain. Kali ini Counter HP AB Kecamatan Driyorejo menjadi korban, Sabtu (29/8). Sebanyak delapan buah HP berbagai merk dan uang tunai Rp. 24 juta berhasil digondol. "Terakhir Rabu (24/9/2020) di Alfamart Kecamatan Benjeng. Dan berhasil membawa kabur 1500 bungkus rokok," ungkap Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, Jumat (2/10/2020). Arief membeberkan, penangkapan tersangka bermula dari hasil penyelidikan di lapangan. Dari olah TKP dan rekaman kamera CCTV, petunjuk mengarah kepada tersangka. Selain itu, Selasa (29/9/2020), jajaran Satreskrim Polres Gresik mendapati informasi bahwa tersangka Gunawan menawarkan HP berbagai merk dengan harga murah di media sosial. "Setelah dilakukan undercover buying dengan mengajak untuk membeli secara COD, Gunawan berhasil diringkus bersama barang bukti empat buah HP dan saat dicek IMEI, diketahui HP tersebut berasal dari TKP Counter HP AB Driyorejo yang hilang," imbuh perwira dengan dua melati itu. Setelah ditangkap, Gunawan mengaku beraksi bersama dua temannya. Tidak buang waktu, polisi langsung bergerak meringkus Legiono dan Andi. Mereka langsung diseret ke Mapolres Gresik. "Gunawan merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas berkat remisi kemarin. Ia juga menjadi otak dari pencurian ini," tandasnya. Dari pengakuan para tersangka, hasil curiannya tersebut digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan seperti baju dan makanan. Sisanya digunakan untuk berfoya-foya.(and/har)
Sumber: