Hakim Bebaskan Empat Terdakwa MeMiles

Hakim Bebaskan Empat Terdakwa MeMiles

Surabaya, memorandum.co.id - Putusan bebas kembali diterima oleh terdakwa kasus MeMiles. Setelah beberapa waktu lalu, Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas, kini giliran empat terdakwa kembali diputus bebas, Kamis (1/10/2020). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis Sutarno, bahwa keempat terdakwa yaitu Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, dan Sri Windyaswati alias Wiwid tidak terbukti dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Disidang pertama, majelis hakim membacakan putusan Fatah Suhanda. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fatah Suhanda tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua," ujar ketua majelis hakim Sutarno. Dalam dakwaan kesatu primair yaitu pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bahwa terdakwa tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan. “Terdakwa mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan jasa iklan," katanya. Termasuk juga dakwaan kesatu subsidair yang menyatakan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. “PT Kam and Kam sudah ada surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. Izin diterbitkan melalui sistem online single subsmission (OSS)," ujar Sutarno. Terdakwa Fatah juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP. "Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," pungkas Sutarno. Untuk itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa dan membebaskan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Hal sama juga diterima oleh tiga terdakwa lain, agar segera dibebaskan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Atas putusan itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Muzayyin langsung menerimannya. “Kami terima majelis,” singkat Muzayyin. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania masih pikir-pikir. “ Kami pikir-pikir,” singkatnya. Ditemui usai sidang, JPU Sabetania mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan kepada pimpinan. “Perkara bebas atau tidak tetap lapor ke pimpinan,” jelas Sabetania. Sedangkan para pendukung MeMiles yang hadir di persidangan langsung menyambut suka cita dibebaskannya keempat terdakwa. Mereka langsung melakukan sujud syukur dan juga menyanyikan Indonesia Raya. (fer/gus)

Sumber: