Joki Jambret Urip Sumoharjo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Joki Jambret Urip Sumoharjo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Ahmad Ridho, jambret HP dituntut 3,5 tahun penjara, Kamis (1/10/2020). Terdakwa yang tertangkap massa saat menunggu rekannya Aris alias Gondrong, eksekutor itu hanya meminta keringanan hukuman. "Mohon diringankan hukuman. Saya tulang punggung keluarga," ujar terdakwa kepada majelis hakim. Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzzaki bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. "Menuntut terdakwa Ahmad Ridho selama tiga tahun dan enam bulan penjara," ujar JPU Ahmad Muzzaki. Seperti diketahui, terdakwa datang ke rumah Aris alias Gondrong (berkas terpisah) di Jalan Sidonipah V untuk merencanakan aksi. Mereka mengendarai motor Vario putih L 4691 NI dan mencari sasaran. Terdakwa sebagai joki, sedangan Aris sebagai eksekutor. Saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, mereka melihat Irene Margaretha memegang dan memainkan HP. Melihat keadaan sepi, terdakwa menepikan motor dan Aris turun dari motor lalu mendekati korban dan merampas HP. Korban spontan teriak maling, sehingga terdakwa yang berada di motor tertangkap massa. Sedangkan Aris berhasil kabur. (fer)

Sumber: