Operasi Yustisi Gabungan dan Rapid Test On The Spot

Operasi Yustisi Gabungan dan Rapid Test On The Spot

Mojokerto, memorandum.co.id - Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander bersama TNI dan forkopimda melaksanakan operasi yustisi gabungan sekaligus rapid test on the spot di wilayah Kecamatan Mojosari, Rabu (30/09/2020). Kapolres mengatakan, operasi yustisi kali ini adalah bagian dari upaya penegakan disiplin protokol kesehatan yang dipimpim Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo sebagai leading sector penerapan Perda No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan tindak lanjut Inpres No 6 Tahun 2020. Tidak hanya memberikan tindakan berupa sanksi sosial kepada pelanggar prokes, tetapi juga tindakan berupa denda tilang dan rapid test on the spot. "Menurunnya kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan menjadi sebab meningkatnya kembali angka warga yang posistif Covid-19 di Kabupaten  Mojokerto," terang Kapolres. Polri dalam hal ini Polres Mojokerto memberikan back up penuh terhadap pemerintah daerah dalam penegakan perda No 2 tahun 2020. Dari hasil razia kali ini sebanyak 45 orang kedapatan melanggar prokes tidak menggunakan masker. Kemudian dilakukan rapid test langsung di lokasi dan ternyata didapati 3 orang dengan hasilnya reaktif. "Mereka yang reaktif  langsung dibawa ke rumah sakit rujukan untuk dilakukan pemeriksaan serta tindakan lebih lanjut," kata Kapolres. Karena tidak ingin mengambil risiko terhadap pelanggar prokes dengan hasil rapid reaktif, Bupati Mojokerto menginstruksikan untuk melakukan observasi lebih lanjut terhadap tiga orang pelanggar prokes dengan dibawa ke rumah sakit rujukan ataupun nantinya diarahkan ke rumah isolasi yang ada di Puskesmas Gondang. Memutus rantai penyebaran covid-19 adalah menjadi tanggung jawab bersama, kesadaran masyarakat menjadi faktor utama untuk mewujudkannya. "K,ami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk taat dan patuh protokol kesehatan dan jika kedapatan melanggar prokes maka tidak segan-segan akan dilakukan upaya penindakan sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Kapolres. (war/fer)

Sumber: