Polisi Buru Penjarah Tambak Winong

Polisi Buru Penjarah Tambak Winong

Sidoarjo, memorandum.co.id - Pelaku penjarahan tambak berisi udang vename dan perusakan gubuk milik Achmad Saikun, (56), warga Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi, di Tambak Winong milik Syamsul dibutu anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Informasinya, akibat kejadian itu korban merugi hingga Rp 4 juta.  "Iya benar, laporan sudah kami terima," kata Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono. Selain perusakan gubuk tambak, lanjut Imam, para pelaku juga menjarah udang. Tambak tersebut merupakan milik Syamsul, namun dikelola oleh Achmad Saikun. Akibat aksi pencurian itu, kerugian ditaksir Rp 15 juta. Pencurian itu diduga dilakukan dengan cara menggunakan jaring. Usai ikan di tambak itu didapat, para pelaku sekitar belasan orang itu dengan santai meninggalkan tambak. Aksi nekat tersebut diketahui oleh pemiliknya, namun H Saikun tak berani menghalau karena diancam para pelaku. "Kami masih melakukan penyelidikan aksi pencurian dan perusakan di tambak itu, kami mohon waktu," jelas Imam. (ags/jok/fer)

Sumber: