Saling Gugat Warga dengan Kades Bendosari Berakhir Damai
Kediri, memorandum.co.id - Sidang gugatan perdata nomor 94/Pdt.G//2020/PN Gpr di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri antara Kepala Desa Bendosari Kecamatan Kras, Muji Damai dengan 5 warga berakhir damai. Ketua Tim Advokasi Penggugat, Saiful Anwar mengatakan, agenda sidang hari ini, Selasa (29/9/2020), adalah pencabutan perkara perdata antara Kades dengan warga dan Kades dengan Sekdes. "Semua pihak sepakat menuju jalan damai. Kita selaku kuasa hukum dari Kades Bendosari, Muji Damai, keinginan yang utama adalah berdamai. Karena kalau konflik berkepanjangan yang rugi itu semuanya," ujar Saiful. Jalan damai, kata Saiful, itu adalah tujuan awal dan bukan untuk mencari siapa yang salah atau siapa yang benar. "Justru dengan adanya perdamaian, wargalah sebagai pemenangnya," sambung Saiful. Sementara Ander Sumiwi, Kuasa Hukum Tergugat mengatakan, pihaknya mengikuti sikap dari penggugat. "Kalau pihak penggugat mencabut gugatannya berarti perkara ini sudah selesai," ujar Ander singkat. Awal gugatan perdata ini dipicu lantaran 5 warga Desa Bendosari melaporkan Kades Muji Damai ke polisi atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan pembuatan akta jual beli (AJB). Kelima warga yang melaporkan ialah Siti Khotijah warga RT 09 RW 03, Munir RT 06 RW 06, Sukarti RT 03 RW 01, Ismail Al Soedarmadi RT 04 RW 02, serta Simpen warga RT 06 RW 05. (mis/mad)
Sumber: