Bawaslu Trenggalek :Belum Ada Laporan Resmi Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Trenggalek :Belum Ada Laporan Resmi Pelanggaran Kampanye

Trenggalek, Memorandum.co.id – Pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Trenggalek mulai memanas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, sudah menerima aduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua pasangan calon (Paslon), baik itu paslon nomor urut 1  Alfan Riyanto-Zaenal Fanani maupun paslon nomor urut 2  Moch Nur Arifin-M Syah Natanegara. Ketua Bawaslu Trenggalek Akhmad Rokhani mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kedua paslon. "Hingga kini belum ada yang melapor resmi ke kami,"ucapnya. Sedangkan berkaitan informasi yang diterima Bawaslu, Rokhani mengakui bila ada kegiatan paslon yang dilakukan di luar jadwal kampanye jatahnya. "Ada paslon yang diduga melakukan kampanye di luar jatahnya," lanjutnya. Selain itu,masih kata dia, ada kegiatan kampanye dengan dugaan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN)  setempat. "Ada info oknum guru berpose seperti di foto dengan salahsatu paslon,"katanya. Lebihlanjut, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan menginvestigasi lapangan tempat kejadian perkara  berikut saksi-saksi. "Sambil menunggu pengumpulan alat bukti, kami juga menunggu laporan resmi dari tim paslon,"tandasnya.(ham/gus)

Sumber: