Inilah Modus Penipuan Rumah Fiktif

Inilah Modus Penipuan Rumah Fiktif

Sidoarjo, memorandum.co.id - Penipuan penjualan rumah fiktif di Sidoarjo rupanya tidak hanya menimpa konsumen perumahan di Sukodono. Namun juga terjadi untuk pembelian rumah di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonoayu. Bahkan satu korban, Nur Qomariyah (37) warga Surabaya, tertipu Rp 200 juta. Dan korban sudah melaporkan ke Mapolresta Sidoarjo. Penipuan dengan menjual dua perumahan pelakunya sama. Modusnya hanya ganti PT saja.  Dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kedua PT itu, pemiliknya sama yaitu BI. Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, penipuan itu dilakukan oleh pengusaha berinisial BAB. Direktur pengembang perumahan tersebut. Saat ini, laporan itu sedang dalam proses penyidikan. "Laporannya di tahun ini juga, PT nya lain, tapi orangnya sama," kata dia. Menurut Yuwono, sebenarnya modusnya tidak ada yang berbeda. Menjual perumahan namun masih berupa tanah. User dijanjikan akan segera diberikan kunci rumah, namun realisasinya tidak ada. Sayangnya banyak korban yang tak berani melapor. Hingga saat ini sudah ada tiga orang yang menjadi korban penipuan kedua perumahan tersebut. Meski begitu status pengusaha itu telah dinaikkan menjadi penyidikan. Kalau sudah selesai semua, bisa ditetapkan menjadi tersangka. "Laporannya lebih dulu perumahan di Desa Sumberejo, tapi saat ini manajemen sudah beralih ke orang lain, dan mulai jalan," jelasnya. Sebenarnya, penipuan dua perumahan itu sudah ada kesepakatan pembatalan dari ke dua belah pihak, antara user dan pengembang. Sayangnya, uang yang telah disetorkan tak juga dikembalikan oleh pengembang perumahan. "Sementara masih belum kami lakukan penahanan, karena masih dalam proses, baru kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. (ags/jok/fer)

Sumber: