Banding di PTUN, PT Maspion Kalahkan Pemkot
SURABAYA - Perlawanan PT Maspion kepada Pemkot Surabaya terkait aset lahan Jalan Pemuda 17, Surabaya, membuahkan hasil. Dalam upaya banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahwa menerima permohonan banding dari PT Maspion selaku penggugat dan membatalkan putusan PTUN Surabaya Nomor: 79/G/2108/PTUN.SBY. tanggal 6 November 2018. Adapun putusan tersebut dibacakan pada 28 Maret 2019, dalam persidangan terbuka dengan ketua majelis Nurman Sutrisno. "Ada lima poin dalam putusan banding. Yaitu mengabulkan gugatan penggugat, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara, mewajibkan tergugat untuk mengeluarkan surat persetujuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB), dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding," ujar Soetanto Hadisuseno, kuasa hukum dari PT Maspion didampingi Direktur PT Maspion Eska Kanasut, Kamis (18/4). Tambah Soetanto, terkait perpanjangan HGB Nomor: 612/Kelurahan Embong Kaliasin di atas Hak Pengelolaan Nomor 2/Kelurahan Embong Kaliasin atas nama Pemkot Surabaya sebenarnya sudah ada perjanjian penyerahan penggunaan tanah Nomor: 593/004.1/402.5.12/96 tanggal 16 Januari 1996. Ketika itu masih era Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro. "Di pasal 3 sudah jelas. Setelah berakhirnya jangka waktu pemberian HGB, tanah kembali dalam penguasaan pihak pertama (Pemkot Surabaya) dan bangunannya tetap menjadi milik pihak kedua (PT Maspion). Dalam hal ini pihak kedua menetapkan prioritas untuk memperpanjang HGB sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak pertama," ujar Soetanto. Tambah Soetanto, PT Maspion sudah ada itikad baik untuk memperpanjang HGB yang habis 2016 pada 2014 namun diam-diam Pemkot pada 2012 atau empat tahun sebelum HGB habis sudah ada rencana master plant tata ruang kota. "Ini yang tidak masuk akal. HGB kami masih ada sisa waktu empat tahun, tapi diam-diam pemkot mempunyai rencana itu. Makanya waktu pengajuan perpanjangan tahun 2014 belum ada tanggapan dan katanya masih dipelajari," ujar Soetanto. Tambah Soetanto, selama ini pihak PT Maspion belum menikmati hasil pembelian lahan seluas 3.713 meter persegi yang dibelinya dari Pemkot Surabaya. "Ternyata tanah itu ada masalah. Kalau kami tahu sejak awal, mungkin tidak jadi beli," pungkas Soetanto. Terpisah, Arjuna Meghanada, jaksa pengacara negara yang mewakili Wali Kota Surabaya mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari hasil putusan tersebut. "Kami masih mempelajari putusan tersebut untuk upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," singkat Arjuna, yang juga Kasi Datun Kejaksaan Negeri Surabaya ini. (fer/tyo)
Sumber: