Tangki Mobil Dimodifikasi, Kepergok Beli BBM Ratusan Liter

Tangki Mobil Dimodifikasi, Kepergok Beli BBM Ratusan Liter

Batu, memorandum.co.id - Tersangka Agus (47) dan Adi (37), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, kini meringkuk di Mapolres Batu. Ini setelah diamankan jajaran Satuan Reskrim Polres Batu. Barang bukti yang diamankan adalah dua unit mobil beserta bahan bakar jenis premium. Keduanya diduga melanggar Pasal 55 dan atau pasal 53 huruf c dan d UU RI no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan para tersangka melakukan aksinya di kawasan SPBU Pendem, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (19/8/2020). "Kedua tersangka melakukan transaksi membeli bahan bakar minyak jenis premium tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwewenang," jelasnya. BBM itu, lanjut Harvi langsung diisikan pada tangki mobilnya yang sudah dimodifikasi sehingga dapat menampung dalam jumlah hingga 400 liter. Mobil yang digunakan Toyota Corolla Nopol D-1738-W. Sedangkan, mobil Toyota Starlet Nopol N-1765-B dengan tangki modifikasi menampung hingga 600 liter. Tersangka mengaku melakukan aksinya hanya di SPBU Pendem sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 4 bulan hingga akhirnya diamankan bulan Agustus 2020. "Jadi setelah melakukan pembelian BBM para pelaku menjualnya secara ecer ke kios-kios dan daerah seputaran pantai Tamban dan Sendangbiru, tepatnya di daerahnya wilayah Kabupaten Malang. Dijual dengan harga Rp 7 ribu per liter. Sedangkan dia dapat dari SPBU seharga Rp 6 ribu," papar Kapolres Batu. (nik/gus)

Sumber: