Polres Batu Ungkap Penipuan Samurai Rp 18 M

Polres Batu Ungkap Penipuan Samurai Rp 18 M

Batu, Memorandum.co.id -  Satuan Reskrim Polres Batu mengamankan tersangka AH dan SS, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Keduanya diduga melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 M. Barang bukti yang diamankan antara lain buku tabungan dan ATM berbagai bank serta beberapa jenis dan ukuran keris, beberapa samurai, berbagai buku bacaan doa, buku dunia spiritual untuk mengelabuhi korban, tongkat besi kuning, berbagai macam dupa, satu unit mobil Daihatsu Taft, satu unit mobil Toyota Avanza, nota atau struk togel online. Tersangka mengelabuhi korban dengan menjanjikan barang antik berupa sebilah pedang samurai yang dapat diuangkan senilai milyaran Rupiah. Korban yang terbujuk rayu ini pun mengiyakan berbagai ritual yang dilakukan pelaku. Korban pun rela mengeluarkan uang hingga milyaran Rupiah dalam kurun waktu 4 tahun, sejak 2016 - 2020. Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menyampaikan pelaku meminta uang korban untuk keperluan tersebut. "Dari hasil pemeriksaan para tersangka meminta sejumlah uang pada korban untuk membeli seserahan yang akan digunakan ritual oleh AH," terangnya. Sedangkan tersangka SS berperan mencari samurai di pasar yang seolah-olah hasil mediasi ritual yang merupakan pusaka untuk bisa dijual mahal dan meyakinkan pada korban. Tersangka sempat mengancam korban apabila tidak mentransfer sejumlah uang pada tersangka maka pusaka tersebut akan panas dan rejeki dari langit tidak akan turun. Karena korban tergiur maka menuruti yang diminta tersangka dengan memberikan sejumlah uang. Harapannya pusaka yang dijanjikan dapat diuangkan dengan nilai milyaran Rupiah. "Hingga mencapai Rp 18 milyar kerugian korban dan diakui tersangka hanya Rp 5 milyar digunakan untuk beli rumah dan judi online," jelas Kapolres Batu. Hingga kini, petugas mendalami perkara ini. "Sementara korban masih satu orang, seorang wanita karena masih tetangga kedua pelaku. Awalnya tidak melaporkan akan tetapi anak dari korban merasa curiga atas yang dilakukan para tersangka pada ibunya. Akhirnya September tahun 2020 resmi membuat laporan polisi dan berhasil diamankan para pelaku bersama barang buktinya," paparnya. Akibat perbuatannya dijerat pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara. (nik/gus)

Sumber: