Pemdes Krembung Klarifiksi Tudingan Penyalahgunaan APBDes

Pemdes Krembung Klarifiksi Tudingan Penyalahgunaan APBDes

Sidoarjo, memorandum.co.id - Beredarnya kabar adanya laporan warga bahwa Kepala Desa (Kades) Krembung menyalahgunakan APBDes 2018 untuk kegiatan sidang aset desa, dibantah pemerintah desa (pemdes). "Tidak benar jika kami menggunakan angaran dana desa untuk kegiatan sidang terkait tanah sengketa aset Desa Krembung yang ada di pojok depan sebelah timur balai desa," kata Sekretaris Desa Krembung Fatkhul Chorip, Rabu (23/9/2020). Chorip menegaskan, pihaknya dilaporkan warga terkait penggunaan biaya untuk proses sidang tanah sengketa aset desa pada 2018 ke Kejaksaan Negeri (kejari) Sidoarjo. Termasuk biaya untuk sewa pengacara dan biaya operasional persidangan, dengan menggunakan dana desa (DD). “Padahal pemdes menggunakan anggaran dari pendapatan asli desa (PAD)," sambungnya. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Lucki Minariyanto yang menjadi kuasa hukum kades waktu itu, menguatkan keterangan Chorip. Kades disebutnya tidak mungkin berani menggunakan DD di luar ketentuan. "Saya selaku kuasa hukum kepala desa saat itu, tahu betul menggunakan anggaran dari mana, dan pak kades menggunakan anggaran PAD bukan DD," tegasnya. Kasi Pemerintahan Kecamatan Krembung Slamet Pamuji membenarkan, jika anggaran DD tidak boleh digunakan untuk kegiatan selain pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. “Namun jika proses pengadilan tanah sengketa aset desa menggunakan anggaran dari PAD baru diperbolehkan," tandasnya. (bwo/jok/epe/fer)

Sumber: