Bos Perumahan Fiktif Dipolisikan Lagi
Sidoarjo, memorandum.co id - Korban kedua perumahan fiktif kembali melaporkan ke Mapolresta Sidoarjo. Antiningsih (29), ibu muda asal Sukodono melapor ke Mapolresta Sidoarjo dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia melapor karena merasa ditipu, dalam pembelian perumahan di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dalam perjanjian itu, perusahaan tersebut akan menyerahkan kunci pada April 2020, tapi sampai sekarang belum ada bangunan rumah di lokasi. Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menjelaskan, jika kemarin ada korban kedua, yang merasa ditipu. Korban Antiningsih merugi Rp 104 juta. Sebelum sudah ada korban yang sudah melapor ke Mapolresta Sidoarjo. "Warga Sukodono ini adalah korban kedua pengembang perumahan yang sudah melapor ke Mapolresta," kata Imam Yuwono, Rabu (23/9/20). Mantan Kasi Propam Polresta Sidoarjo itu menceritakan awal mula terjadinya penipuan yang menimpa Antiningsih itu. Sebelumnya korban berkeinginan membeli rumah baru. Dan mencari penjualan rumah lewat Instagram. Saat itu ada ada akun yang menjual perumahan di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. "Korban tertarik setelah melihat penawaran penjualan perumahan di akun Instagram," terangnya. Karena tertarik itulah, akhirnya korban survei di lokasi yang akan dijadikan perumahan tersebut. Usai survei korban ke kantor untuk menanyakan beberapa hal terkait perumahan tersebut. Setelah itu terjadi kesepakatan harga rumah Rp 250 juta. Korban diharuskan membayar booking fee tanah atau tanda jadi ikatan pembelian unit rumah. "Pertengahan Desember 2019 terjadi kesepakatan, dengan pembayaran booking fee dulu Rp 1,5 juta," paparnya. Selang empat hari, pada (19/12/19) korban Antiningsih membayar uang muka pertama Rp 50 juta. Setelah itu selang satu bulan pada (19/1/20) korban bayar uang muka kedua Rp 50 juta. Dan pada Maret dilanjutkan dengan bayar angsuran pertama sebesar Rp 2,5 juta. Saat itu pihak developer berjanji ke korban jika akan menyerahkan kunci rumah baru pada April 2020. "Korban dijanjikan akan menerima kunci pada April 2020," jelasnya. Namun kenyataan di lapangan lain, Korban mengetahui jika sampai saat ini tidak ada pembangunan apapun di lokasi perumahan itu. Cuma ada beberapa tumpukan material batu kali. Bahkan, ketika korban menanyakan ke pihak Pemdes Desa Suruh, terkait jual beli tanah. Pihak Pemdes menjelaskan jika sawah yang akan di bangun perumahan itu belum dilunasi oleh pengembang. "Sawah itu belum dilunasi,"pungkas Imam Yuwono. (ags/jok/fer)
Sumber: