76 Pelanggar Prokes di Kediri Didenda Rp 40 Ribu hingga Rp 60 Ribu
Kediri, memorandum.co.id - Menindaklanjuti Peraturan Daerah (perda) Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 berkaitan dengan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jajaran kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Kediri hingga saat ini gencar menggelar razia di sejumlah tempat keramaian. Kepada pelanggar langsung ditindak tanpa kompromi. Sebab, sosialisasi mengenai protokol kesehatan sudah cukup lama dilakukan. Humas Pengadilan Negeri Kota Kediri, Widodo Hariawan mengatakan, pihaknya sudah menggelar sidang kepada pelanggar Prokes yang masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). "Sidang tipiring kita lakukan Senin (21/9) kemarin diikuti oleh 76 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi. Adapun jenis pelanggaran yaitu social distancing dan penggunaan masker. Sanksi dendanya berbeda-beda antara Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu," terang Widodo Hariawan kepada memorandum.co.id, Rabu (23/9/2020). Untuk sanksi denda Rp 60 ribu, kata Widodo, diberikan bagi yang keluar rumah tidak membawa masker. Sedangkan sanksi denda Rp 40 ribu, diberikan bagi mereka yang memakai masker tapi tidak digunakan dan atau penggunaannya tidak sesuai. Widodo menambahkan, karena ini tipiring, untuk pembayaran langsung ke kejaksaan selaku eksekutor. "Kita (PN-red) hanya menyidangkan saja dan penentuan denda. Untuk selebihnya kita serahkan ke kejaksaan selaku eksekutor," pungkas dia. (mis/mad)
Sumber: