Langgar Prokes, Warga Probolinggo Disanksi Push Up
Probolinggo, Memorandum.co.id - Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP terus menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Tim menyisir sejumlah tempat keramaian yang ada di wilayah Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo seperti Pasar Patalan. Operasi Yustisi digelar dalam rangka penegakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kapolsek Wonomerto, Iptu Agus Wahyono mengatakan, operasi rutin digelar setiap hari mulai pagi hingga malam. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. "Bukan benci tapi peduli. Kesadaran dan disiplin masyarakat masih rendah terkait dengan protokol kesehatan. Tentunya, terus kita ingatkan dan juga imbau agar penerapan protokol kesehatan tetap dilaksanakan," kata Agus Wahyono, Rabu (23/9/2020). Menurutnya, operasi yustisi yang digelar itu masih banyak masyarakat yang terjaring. Mereka tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. "Sejumlah pelanggar kami data dan juga kami berikan sanksi, baik sanksi sosial maupun sanksi fisik berupa push up," ucap Agus Wahyono. Lebih jauh Agus Wahyono mengatakan, pasar adalah satu tempat keramaian yang sangat banyak dikunjungi, sehingga perlu meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran virus tersebut. "Sanksi bukanlah tujuan dari operasi ini, akan tetapi lebih kepada mendisiplinkan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga dapat sadar dan memberikan efek jera agar tetap disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker," pungkas Agus Wahyono.(mhd/Yd)
Sumber: