Kades Jubung Tanggapi Enteng Laporan Pemasangan Portal di Jalan Desa
Jember, memorandum.co.id - Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana menanggapi enteng pengaduan CV Nurani Jaya, pelaksana proyek pembangunan milik Universitas Jember melalui kuasa hukumnya Husni Thamrin ke Mapolres Jember. Jalan desa yang menghubungkan Desa Jubung dengan Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember, diportal tersebut bukan keinginan dirinya sebagai kepala desa namun ia menampung dan melaksanakan hasil rembuk warga. "Terkait pemasangan portal khusus untuk kendaraan yang bermuatan berat seperti truk yang rodanya delapan (tronton), tidak bisa lewat supaya jalan itu bisa lebih awet dan juga demi keamanan dan keselamatan masyarakat,"terang Bhisma, Selasa (22/9/2020). Dan inisiatif pendirian portal itu, lanjut Bhisma, atas prakarsa masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya lalu lintas tronton. Selain itu, warga juga khawatir terjadi kecelakaan "Dengan adanya hilir mudik kendaraan-kendaraan besar untuk proyek lalu masyarakat berembuk bersama untuk melangkah memasang portal," jelasnya. Tambah Bhisma, jika memang dirinya dilaporkan karena dianggap merintangi jalan umum yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, atas pemasangan portal dan berdalih melanggar UU no 38 tentang jalan dan pasal 92 KUHP, bahkan penutupan jalan ini dituding melawan hukum, karena yang berhak adalah Dinas Perhubungan dan Polisi. "Kami sebagai kepala desa Sesuai UU 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa," ujar Bhisma. Kepentingan masyarakat setempatlah yang berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. "UU 6 tahun 2014 tentang Desa lebih dikenal dengan UU Desa. Dalam UU Desa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai payung hukum dan menjadikan landasannya, "tandas Bhisma Terkait tudingan ada pihaknya yang melobi agar menyiapkan sejumlah uang kalau ingin portal tersebut dibuka. "Biar tidak timbul fitnah mohon untuk dijelaskan oknum tersebut agar lebih transparan,"pungkasnya Di tempat terpisah, Sahit, ketua RT 01/RW 005 Dusun Jubung Lor, membenarkan kalau pemasangan portal itu merupakan inisiatif warga untuk menghalau tronton masuk ke wilayahnya yang tidak sesuai dengan kelas jalan. "Sejak ada proyek di Agro Technopark milik Universitas Jember, acapkali dilalui oleh armada berat tronton yang memuat bahan bangunan, sehingga saluran irigasi air ambrol dan mengancam keselamatan warga," ucap Sahit. Selain itu pada Agustus lalu, tronton masuk mengenai dan merusak tiang bendera dan umbul-umbul Merah Putih milik warga, untuk itu warga sepakat untuk memasang portal cukup untuk ambulans dan mobil damkar bisa masuk. Meski sudah dipasang portal, tronton tersebut memaksa mengirim material ke lokasi dengan mencari jalan alternatif. Sementara M Husni Thamrin, kuasa hukum CV Nurani Jaya berdalih melanggar UU no 38 tentang jalan dan pasal 92 KUHP tersebut ke Mapolres Jember. Thamrin menjelaskan, pihaknya terpaksa melaporkan dengan registrasi B/1459/IN 20 Res Jember, dikarenakan jalan tersebut merupakan jalan satu-satunya akses menuju lokasi proyek penelitian milik kliennya, apalagi saat ini kliennya sudah seharusnya memasang yudith (Saluran air dari beton) di lokasi proyek. “Akibat pemasangan portal ini, klien kami sudah dirugikan, sebelumnya disekitar proyek klien kami juga banyak bangunan yang menggunakan kendaraan besar, lah sekarang kok dipasangi portal permanen,” beber Thamrin. Selain itu, Thamrin juga mempersoalkan besi portal yang digunakan di desa tersebut, dimana besi yang dipasang menggunakan tiang telepon yang jelas-jelas milik aset PT Telkom. “Besi yang digunakan untuk portal juga perlu dipertanyakan, karena itu milik aset telkom yang tidak diperjualbelikan, selain itu, kami juga menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang melobi klien kami agar menyiapkan sejumlah uang kalau ingin portal tersebut dibuka,” jelasnya. (edy/fer)
Sumber: