Polres Tulungagung Luncurkan Inovasi TAR
Tulungagung, memorandum.co.id - Menyambut peringatan Hari Lalu Lintas ke-65 yang jatuh pada 22 September 2020, Satlantas Polres Tulungagung kembali menelurkan inovasi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Inovasi itu bertajuk Traffic Accident Record (TAR), dan secara simbolis diresmikan Dirlantas Polda JatimĀ Kombespol Latif Usman di Ruang Tribrata Polres Tulungagung, Senin (21/9/2020). Turut hadir peluncuran TAR, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo bersama jajaran dan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia beserta jajaranya. Kombes Pol Latif Usman mengatakan inovasi Satlantas Polres Tulungagung ini merupakan married point system (MPS). Karena inovasi TAR merupakan penggabungan dari sistem pendataan catatan perilaku pengguna kendaraan secara nasional, dengan permohonan perpanjangan SIM di Tulungagung. "Ini yang saya bilang married point system, karena data pelanggaran pengguna jalan itu terdata secara nasional dan kini dihubungkan dengan permohonan SIM dan juga ke depannya SKCK," ujarnya. Setelah TAR diterapkan, nantinya pemohon SIM akan ditunjukkan poin kecerobohannya berlalu lintas selama 5 tahun terakhir. Latif menyebut, pada setiap pelanggaran terdapat poin-poin yang akan diakumulasi. Untuk pelanggaran administrasi akan mendapatkan poin 1, pelanggaran yang mengakibatkan kemacetan mendapatkan poin 3, sedangkan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan mendapatkan poin 5. "Bahkan sesuai keputusan pengadilan, pelaku tabrak lari itu bisa dicabut SIM nya seumur hidup. Tidak hanya ditolak diperpanjang, tapi ini dicabut," ungkapnya. Bagi pemohon perpanjang SIM yang mendapatkan poin di bawah 12 bisa langsung memperpanjang SIM, namun dengan diberikan sosialisasi agar berkendara dengan aman dan mentaati peraturan. Kemudian untuk pemohon perpanjangan SIM yang memiliki poin di atas 12 akan mendapatkan peringatan dan dilarang memperpanjang SIM. Kemudian diminta untuk memulai permohonan pembuatan SIM sejak awal seperti pemohon baru. "Yang ini akan kita berikan sanksi untuk memproses SIM nya dari awal seperti pemohon baru," tuturnya. Latif berharap dengan diterapkannya sistem seperti ini, potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan bisa berkurang, sehingga angka kecelakaan juga bisa ditekan. Sebab dengan adanya penggabungan sistem seperti ini maka tanggung jawab masyarakat untuk berkendara sesuai aturan semakin tinggi. Dalam sebulan ke depan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan menganalisa untuk bisa diduplikasi oleh satlantas di polres jajaran Polda Jatim. "Tentu akan kita pantau dalam sebulan ke depan, kita lihat dan kita laporkan untuk bisa diadopsi satlantas polres lain agar bisa diterapkan di polres jajaran," ucapnya. Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasatlantas AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, inovasi ini telah diuji coba beberapa hari lalu saat memproses permohonan perpanjangan SIM salah satu warga. Aris menjelaskan, pihaknya memberikan sosialisai kepada yang bersangkutan karena pada penghujung 2019 lalu pernah melakukan pelanggaran di wilayah Kalimantan. "Sudah kita uji coba beberapa hari yang lalu. Hasilnya langsung kita sosialisasikan kepada pemohon jika ada catatan pelanggaran selama 5 tahun terakhir ini," pungkas Aris. (fir/mad/fer)
Sumber: