Sasar Pelanggar Prokes, Tim Operasi Yustisi Kabupaten Malang Gelar Sidang di Tempat
Malang, memorandum.co.id - Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes), tim gabungan menggelar operasi yustisi dengan melakukan sidang di tempat. Ini dilakukan di kawasan Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Senin (21/9/2020). Operasi yustisi di depan Kantor Desa Jatikerto, ini dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang. Operasi yustisi yang dipimpin Kasubbag Sarpras Polres Malang AKP Achmad Sueb ini agar masyarakat mematuhi penggunaan masker dan mematuhi protokol kesehatan. "Penertiban dilakukan pada pengguna jalan," ujarnya. Pengguna jalan arah Kepanjen-Sumberpucung yang yang tidak memakai masker akan dilakukan pendataan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Sedangkan, untuk pelaksanaan sidang bagi pelanggar protokol kesehatan dilakukan di halaman SD Negeri 1 Jatikerto. Operasi ini menjaring sebanyak 17 orang yang melanggar protokol kesehatan dan hasil sidang di tempat diberikan sanksi denda uang Rp 50 ribu. (*/ari/fer)
Sumber: