Operasi Yustisi Polres Kediri Temukan Banyak Masyarakat Langgar Prokes

Operasi Yustisi Polres Kediri Temukan Banyak Masyarakat Langgar Prokes

Kediri, memorandum.co.id -Guna mencegah penyebaran Covid-19 dengan penegakan protokol kesehatan (prokes), Polres Kediri bersama TNI dan satpol PP gencar melakukan operasi yustisi. Seperti pada Sabtu (19/9) malam, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono terjun langsung ke lapangan memimpin operasi yustisi. Kepada sejumlah awak media, Lukman menjelaskan operasi ini dalam rangka penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dengan mobile sistem sambil patroli. Yakni dengan memeriksa tempat keramaian-keramaian, seperti kafe dan di seputaran Simpang Lima Gumul (SLG). "Selain itu, jika ada masyarakat yang tidak memakai masker maka akan dilakukan penindakan dari satpol PP dengan dilakukan penilangan. Dan kita berikan sanksi berupa denda sesuai Peraturan Bupati Kediri nomor 44 tahun 2020 yaitu denda Rp 100 ribu," ujar Lukman. Pihaknya menambahkan, hasil dari operasi yustisi masih banyak ditemukan masyarakat tidak memakai masker. Kartu identitas mereka juga diperiksa, termasuk barang bawaannya. "Apabila ditemukan barang yang dilarang seperti senjata tajam dan membawa obat-obatan seperti narkoba, maka langsung ditindak dan diserahkan ke anggota unit reskrim," sambung Lukman. Untuk sistem pembayaran denda, lanjut Lukman, sesuai peraturan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupten Kediri. Dan besaran dendanya sesuai keputusan hakim. Kemudian mentransfer ke kas umum daerah melalui Bank Jatim. "Kami berharap dengan adanya operasi yustisi berupa denda, maka akan lebih memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dan akan takut untuk tidak melanggar lagi," pungkasnya. (mis/mad/gus)

Sumber: