10.477 Surat Suara Rusak di Gresik Dimusnahkan

10.477 Surat Suara Rusak di Gresik Dimusnahkan

GRESIK-Sebanyak 10.477 surat suara yang ditemukan rusak dibakar, Selasa (16/4) malam. Pembakaran itu bertujuan agar surat suara tidak disalahgunakan. Sedangkan, sebagai gantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik sudah mendistribusikan ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Ketua KPU Gresik Ahmad Rony mengatakan, pembakaran tersebut berdasarkan aturan KPU No 15/2018 yakni wajib memusnakan surat suara yang tidak memenuhi standar. “Sebelumnya temuan surat suara rusak sudah kami laporkan, kemudian oleh KPU RI jumlah surat suara rusak itu diganti. Saat ini kami lakukan pembakaran,” ujar Rony. Sesuai data dari KPU Gresik, total surat suara yang rusak mencapai 10.477 lembar. Terdiri dari 588 lembar kertas surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian 3.115 lembar untuk pemilihan anggota DPR RI. Sedangkan surat suara yang rusak untuk DPD 627 lembar, DPRD provinsi 1.954 lembar, dan DPRD Kabupaten Gresik 4.193 lembar. “Kerusakan surat suara meliputi sobek dan kurang sempurna dalam cetakan dengan gradasi warna yang tidak sesuai, ditambah bercak warna, maupun komposisi cetakan warna,” lanjut Rony. Terpantau, pembakaran yang dilakukan di kantor KPU Gresik Jalan Dr Wahidin itu juga melibatkan beberapa pihak. Antara lain, Polri, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik. (aam/har/tyo)

Sumber: