Lima Puluh Persen Puskesmas di Tulungagung Berdiri di Atas Lahan Milik Pihak Lain

Lima Puluh Persen Puskesmas di Tulungagung Berdiri di Atas Lahan Milik Pihak Lain

Tulungagung, memorandum.co.id - Hingga pertengahan September ini, berdasarkan data milik Dinas Kesehatan Tulungagung, dari 32 gedung puskesmas yang ada, baru 16 bangunan yang berdiri di lahan milik pemkab. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung Kasil Rohmad mengatakan, 16 gedung puskesmas lainnya berdiri di atas lahan milik pihak lain. Baik itu milik pemerintah desa, milik yayasan maupun milik perhutani. “Puskesmas yang status tanahnya sudah clear ada 16, yang sisanya belum clear,” kata Kasil Rohmad, Kamis (17/9/2020). Pihaknya memastikan kondisi ini tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Namun bersama BPKAD, Kasil Rohmad memiliki target untuk bisa mensertifikatkan lahan tempat gedung puskesmas tersebut berdiri. Tujuannya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. “Tidak menggangu proses pelayanan, sebenarnya mereka ini kan tidak mempermasalahkan. Cuma untuk tertib administrasi memang harus diproses ini,” ungkapnya. Kasil menyebut, dampak lain dari belum tersertifikatkannya lahan yang menjadi lokasi gedung puskesmas adalah terganggunya pencairan dana alokasi khusus (DAK) untuk puskesmas tersebut. Sehingga puskesmas yang masih berdiri di lahan milik pihak lain, praktis tidak akan bisa menikmati kucuran DAK. “Kalau bukan berdiri di lahan pemkab, puskesmas juga tidak bisa dapat DAK,” terang dia. Namun, Kasil Rohmad mengakui, proses sertifikasi lahan gedung puskesmas tidak mudah. Karena diperlukan data pendukung yang harus sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Kementrian Desa. Sebab sebagian besar gedung puskesmas berdiri di lahan milik pemerintah desa. “Nah itu mungkin yang menjadi dasar pak Jokowi menggagas Omnibus Law, agar ada kesamaan peraturan antarlembaga dan tidak tumpang tindih,” jelasnya. Kasil menyebut, sebagian besar gedung puskesmas tersebut dibangun di masa pemerintahan orde baru. Saat itu turun kucuran dana dari pemerintah pusat untuk membangun puskesmas, dan pemkab diminta mencari lahan yang pas serta sesuai. Kemudian karena saat itu proses administrasi kelengkapan status tanah bukan menjadi hal yang utama, maka proses pembangunannya bisa dilaksanakan. “Kalau zaman sekarang kan sudah beda, tdak bisa disamakan seperti dulu lagi,” pungkas Kasil. (fir/mad/fer)

Sumber: