DJ Fermenta Divonis 7 Bulan Penjara, Jaksa Banding
Surabaya, Memorandum.co.id - Disk jockey (DJ) Fermenta Nouristana bisa tersenyum lega dengan putusan 7 bulan penjara, Kamis (17/9/2020). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony, bahwa terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti 0,25 gram sabu di dompet itu terbukti dengan dakwaan kedua pasal 127 ayat 1. “Terbukti menyalahgunakan narkotika terhadap diri sendiri. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan, dan melakukan perawatan medis di rehabilitasi,” ujar Yohannis Hehamony. Selain itu, tambah Yohannis, bukti adanya rehabilitasi medis didapat dari Rumah Sakit Wijaya dan rekomendasi asesmen terpadu dari BNNP Jatim. “Fermenta karena sakitnya ketergantungan, dan dijatuhi pidana yang setimpal. Terdakwa menjalani pengobatan rehabilitasi medis,” pungkas Yohannis. Atas putusan itu, terdakwa yang disidang secara telekonferensi dan penasihat hukumnya langsung menerima. “Saya terima pak hakim,” ucap Fermenta. Lain halnya dengan jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmawati Utami, yang langsung mengajukan banding atas putusan itu. Sebab, sebelumnya JPU Kejati Jatim ini menuntutnya 7 tahun penjara. “Kami banding,” tegas Utami. Ditemui usai sidang, Utami menegaskan langsung mengajukan banding. “Langsung banding, di persidangan kita langsung banding,” jelasnya. Selain itu, Utami berpendapat bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan dua pertiga tuntutan jaksa Disinggung soal putusan 7 bulan penjara, Utami menjelaskan itu pertimbangan majelis hakim. “Tanya hakimlah,” pungkas Utami. Sementara itu, Agus Mulyo, penasihat hukum Fermenta mengatakan bahwa dirinya menerima. “Itu tadi jawabannya,” ujar Agus. Soal rehabilitasi medis yang diarahkan ke Yayasan Orbit, Agus menegaskan bahwa itu pertimbangan hakim. “Itu keputusan hakim,” pungkas Agus. Seperti diketahui, awalnya petugas dari Ditreskoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan sabu yang dilakukan terdakwa. Kemudian petugas menyelidiki lokasi yang biasa digunakan terdakwa untuk pesta sabu. Selanjutnya pada Kamis (5/3) sekitar pukul 12.00, didapat informasi bahwa terdakwa berada di rumah Jalan Karang Menur 2, dan diduga menguasai sabu. Sekitar pukul 13.00, petugas menangkap terdakwa dan digeledah ditemukan satu klip sabu seberat 0,25 gram di dompet. Dari pengakuan terdakwa, sabu diberi oleh Ferry (DPO) pada Januari dengan ketemuan di warung nasi goreng Jalan Prapanca. (fer/gus)
Sumber: