Polres Bangkalan Launching Team Mobile Covid 19 Hunter, Langsung Jaring 20 Pelanggar Prokes

Polres Bangkalan Launching Team Mobile Covid 19 Hunter, Langsung Jaring 20 Pelanggar Prokes

Bangkalan, Memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra kembali meluncurkan gagasan baru untuk untuk meredam penyebaran covid 19. Kali ini, Pamen Polri kelahiran Sidoarjo, itu berinisiatif melaunching terbentuknya Team Mobile Covid 19 Hunter. “Sesuai branded (nama-Red) yang kami pakai, personal dalam squad Mobile Covid 19 Hunter itu akan rutin memburu para pelanggar protokol kesehatan. Utamanya mereka yang terdeteksi tidak memakai masker,” kata Rama, sapaan akrab Kapolres bangkalan, Kamis (17/9/2020). Dalam praktinya di lapangan nanti, kinerja Team Mobile Covid 19 Hunter akan melibatkan personal gabungan Polres, TNI dan Satpol-PP. Mereka setiap hari, mulai pagi, siang dan malam, akan bergerak melakukan patroli keliling untuk memburu para pelanggar prokes di semua lokasi berbasis keramaian publik. Mereka yang terjaring, akan diedukasi dan diberi blanko berisi bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan. Mereka akan dihadapkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani sidang peradilan kilat. Itu sebabnya, juga dilibatkan aparat penegak hukum dari Pengadilan  dan kejaksaan negeri setempat. Mereka terdiri dari hakim tunggal, panitera dan jaksa. Tugas utama mereka untuk mengadili dan menjatuhkan vonis (hukuman) kepada para pelanggar prokes. Bobot hukumannya bisa dalam bentuk membayar denda, atau menjalani sanksi sosial seperti menyapu lokasi pertamanan, terminal, pasar tradisional, atau membersihkan masjid. Jadi kinerja dari Mobile Covid 19 itu pada prinsipnya merupakan Operasi Yustisi gabungan. Cuma dalam praktiknya lebih agresif. Tidak hanya menunggu tetapi aktif jemput bola melalui giat patroli rutin. Yakni memburu para pelanggar prokes. Begitu Mobile Covid 19 Hunter dilaunching di Mapolres, Rabu (16/9) pagi, tim patroli gabungan Polres, TNI dan Satpol-PP lansung terjun ke lapangan untuk memulai aktif berburu para pelanggar prokes. Hasilnya, sebanyak 20 warga terjaring melakukan pelanggaran prokes. Mereka langsung digiring untuk menjalani sidang pengadilan kilat. Rinciannya, 11 pelanggar prokes diantaranya divonis harus menjalani sanksi sosial, 9 lainnya wajib bayar denda Rp 50.000. ”Saya berharap, melalui giat patroli rutin Mobile Covid 19 Hunter ini, masyarakat bisa tergugah untuk lebih disiplin menerapkan prokes sesuai amanah Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” pungkas Kapolres AKBP Rama Samtama Putra. (ras/gus).     

Sumber: