Bea Cukai Malang Kembali Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Kembali Gempur Rokok Ilegal

Malang, Memorandum.co.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang terus bergerak menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Kepala KPPBC Tipe Madya Malang Latief Helmi mengatakan saat ini pihaknya sedang melaksanakan operasi patuh cukai terhadap ketentuan bidang cukai sejak tanggal 10 - 30 September 2020. "Operasi patuh itu bertujuan untuk menggembur peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah hukum kami," terang Kepala KPPBC Tipe Madya Malang Latif Helmi, Rabu (16/9/2020). Operasi patuh ini dilakukan di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. ini menindak-lanjuti informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran aturan bea cukai, Selasa (15/9/2020). Tim KPPBC langsung bergerak dan mengamankan sejumlah barang bukti rokok ilegal dari salah satu toko di Desa Gandusari, Kecamatan Tirtoyudo. Tim KPPBC ini mengamankan barang bukti rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen cukai sebanyak 29.224 batang. Diperkiraan kerugian negara mencapai sekitar sebesar Rp 13.296.920. "Kami akan terus menerus untuk menggempur peredaran rokok ilegal atau rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai yang sah," tegas Latif Helmi. Diharapkan, untuk menegakkan aturan cukai ini masyarakat dapat berperan aktif bekerjasama dengan bea cukai untuk secara bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal. Apabila semakin banyak peredaran rokok ilegal maka negara semakin banyak mengalami kerugian yang berimbas pada terhambatnya pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah. "Saya secara pribadi maupun lembaga sangat berterima kasih pada masyarakat yang telah memberi info akan adanya peredaran rokok ilegal," kata Latif Helmi. (kid/gus)

Sumber: