Polresta Makota Gulung Komplotan Curanmor

Polresta Makota Gulung Komplotan Curanmor

Malang, memorandum.co.id - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung Satreskrim Polresta Malang Kota. Tidak hanya tersangka eksekusi motor, namun juga penadahnya. Penangkapan komplotan, berawal dari tersangka Deni (26), warga Lowokwaru, Kota Malang.Tersangka merupakan residivis curanmor pada 2015 dan 2017. "Dari penangkapan tersangka D, selanjutnya petugas melakukan pengembangan. Selanjutnya berhasil ditangkap MY. MY sendiri pernah ditahan pada 2015 tentang perkara pencabulan. Kemudian ditangkap tersangka ZA dan selanjutnya MAT yang juga residivis curanmor 2017," terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Rabu (16/9/2020). Leo menceritakan, sebelumnya, Minggu (30/8/2020), beredar rekaman CCTV di grup Facebook tentang aksi curanmor. Kemudian,  petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Deny (26), warga Lowokwaru. Dalam beraksi, Deni mencari sasaran motor di kawasan gang perkampungan. Kemudian menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci. Barang hasil curian dijual ke tersangka MT alias Ahmad (31), warga Pasrepan, Pasuruan. “Karena tersangka melawan saat ditangkap, tersangka D dan MAT sempat diambil tindakan tegas dan terukur,” lanjut kapolresta. Polisi terus melakukan penyelidikan dan menangkap, tersangka melakukan pencurian bersama tersangka Muhamad Yusuf alias MY (24), warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, dan Zainal Arifin alias ZA (23), warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Kini para tersangka terancam pasal  363 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman 12 tahun dan pasal 481 KUHP ancaman 5 tahun. Barang bukti yang diamankan 6 unit sepeda motor dari 10 kali beraksi. Sementara itu, Kasubbag Humas Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menyampaikan pengungkana ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman. “Menjaga Kota Malang tetap kondusif,” tuturnya. (edr/fer)

Sumber: