Kapolres Mojokerto Giring Pelanggar Protokol Kesehatan ke Pengadilan

Kapolres Mojokerto Giring Pelanggar Protokol Kesehatan ke Pengadilan

Mojokerto, memorandum.co.id - Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander bersama TNI dan forkopimda turun langsung dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6  Tahun 2020, Rabu(16/9/2020). Operasi Yustisi  kali ini menyasar pengguna jalan  di Jalan Raya RA Basuni, Kecamatan Sooko. "Target operasi yustisi kali ini adalah para pengguna jalan baik itu roda dua maupun roda empat yang melalui Jalan Raya RA Basuni Sooko Mojokerto," terang kapolres. Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan terlebih dahulu diberikan edukasi dan sosialisasi terkait kepatuhan dalam mengggunakan masker serta diberikan masker secara gratis, dengan sanksi administrasi berupa denda dengan terlebih dahulu mengikuti proses persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Mojokertodi Jalan RA Basuni, Sooko. "Hari ini kami dari forkopimda dan aparat penegak hukum lainya melaksanakan kegiatan operasi yustisi.TNI dan Polri kelancaran operasi yustisi yang diatur dalam Perda Provinsi Jatim No 2 Th 2020,"kata Kapolres. Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi langsung didukung Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Sedangkan pelaksanaan sidang tipiring sesuai dengan perda tersebut mulai dilaksanakan hari ini dalam rangka peningkatan disiplin masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Sementara untuk sanksi administrasi yang akan diputuskan oleh hakim turun menjadi Rp 25 ribu per orang. dan untuk pelaku usaha ada peningkatan namun yang diatur dalam perda minimal Rp 500 ribu hingga  maksimal Rp 1 juta. " Dalam hal ini  putusan hakim tidak bisa diganggu gugat dan anggaran tersebut akan diserahkan kepada kas negara," pungkas kapolres. (war/fer)

Sumber: