Terjaring Razia Masker, 25 Warga Lamongan Didenda Rp 50 Ribuan
Lamongan, memorandum.co.id - Razia masker dalam rangka penegakan protokol kesehatan terus dilakukan jajaran Polres Lamongan. Bersama tim gabungan TNI dan Satpol PP, razia dilakukan di depan Balai Kelurahan Babat Jl. Gotongroyong, Rabu (16/9/2020). Razia diawali dengan apel yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Fadelan untuk menentukan sasaran dan plotting anggota di lapangan. Razia digelar stasioner terhadap pengguna jalan, baik R2 dan R4 untuk dilakukan pemeriksaan, imbauan pendisiplinan tentang protokol kesehatan dan penindakan kepada yang tidak memakai masker. "Dilakukan tindakan berupa berita acara cepat atau Tipiring oleh Satuan Sabhara dan Satpol PP Lamongan dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 49 yo 27 huruf c Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020," kata Fadelan. Dalam razia kali ini petugas gabungan berhasil menjaring 25 pelanggar yang selanjutnya disidang di tempat yang dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Lamongan didampingi Jaksa dan Panitera pengganti dengan putusan majelis hakim pada masing-masing pelanggar membayar denda sebesar Rp.49.000 dan biaya perkara Rp 1.000.(and/har)
Sumber: