Nekat Transaksi di Samping Mapolrestabes, 4 Kurir Sabu Kembang Kuning Diringkus
Surabaya, Memorandum.co.id - Empat kurir sabu-sabu yang seorang di antaranya masih berstatus pelajar diringkus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keempat tersangka yang ditangkap ialah Alvian (19), Ilham Islamy Arrasyid (19), MRS (17), Fariz (19), semuanya warga Jalan Kembang Kuning Kramat. "Para pemuda satu kampung halaman itu kompak saat ditangkap sedang transaksi SS di samping Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan," ungkap Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Moch. Yasin melalui Kanit Idik II, Ipda Fauzi, Selasa (15/9/2020). Proses penangkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi adanya transaksi di samping Mapolrestabes Surabaya. Informasi tersebut kemudian direspons anggota dengan melakukan pengintaian di sekitar lokasi. "Anggota kami mencurigai pemuda yang sedang duduk-duduk di atas motor di malam hari," ungkap Fauzi. Lantas anggota menghampiri, mengaku Ilham. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kantong plastik berisi tahu ternyata di dalamnya berisi 1 poket SS seberat 5 gram. Saat diinterogasi, Ilham mengaku disuruh temannya, Alvian dan MRS. Berdasarkan pengakuan dia, anggota hendak mengeler ke rumahnya di Jalan Kembang Kuning Kramat. Tapi saat anggota akan berangkat, tiba-tiba datang kedua tersangka Alvian dan MRS, sehingga ikut ditangkap sekaligus di lokasi kejadian dengan barang bukti 2 HP. "Kedua tersangka (Alvian dan MRS) mengaku khawatir dengan Ilham yang sedang menunggu pembeli, sehingga menyusul ke TKP, sehingga kami tangkap juga," beber Fauzi. Alvian saat diinterogasi mengaku mempunyai barang bukti lain dan dititipkan di rumah temannya, Fariz. Berdasarkan nyanyiannya ini, anggota kemudian mengeler ketiganya ke rumah Fariz dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Fariz, dan kembali menemukan barang bukti tambahan, antara lain 1 poket sabu-sabu dengan berat 20 gram, 1 buah timbangan elektrik, dan 2 bendel plastik klip kosong. Dirasa terbukti, petugas kemudian menggelandang keempat tersangka ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Alvian berterus terang bahwa barang haram tersebut diketahui milik temannya, Rendy (DPO). "Saya hanya dititipi teman (Rendy), Pak untuk mengirim barang dengan komisi Rp 100 ribu dan nyabu gratis," kata Alvian. Sebelumnya, Rendy lebih dulu menghubunginya melalui HP dan disuruh mengambil barang sistem ranjau di daerah Banyuurip Gang Molin. "Sabu ditaruh di bungkus rokok dan diranjau di pinggir jalan," jelas Alvian. Setelah mengambilnya, pemuda pengangguran tersebut membawanya pulang untuk dititipkan ke rumah Fariz. "Jika sewaktu-waktu Rendy menghubungi, saya tinggal kirim ke pembeli dengan dibungkus tahu goreng," tutur dia. (rio)
Sumber: