Disiplinkan Warga Taat Prokes, Kapolres Ambariyadi Blusukan ke Pasar

Disiplinkan Warga Taat Prokes, Kapolres Ambariyadi Blusukan ke Pasar

Probolinggo, Memorandum.co.id - Polres Probolinggo Kota menggencarkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19, karena sanksi sudah diberlakukan. Salah satunya dengan blusukan ke pasar tradisional di Kota Probolinggo. Langkah itu dilakukan langsung Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, Selasa (15/9/2020), usai apel operasi yustisi bersama jajarannya. Kapolres tampak masuk ke dalam pasar dan menyasar para pedagang dan pengunjung yang tidak mengenakan masker. “Saya menyempatkan diri untuk mengecek langsung pendisiplinan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional. Selain itu mengecek hasil kegiatan melalui laporan personel kami di lapangan,” ujar Ambariyadi Wijaya. Di samping itu, Ambariyadi Wijaya mengecek ketersediaan fasilitas umum Prokes seperti alat pengukur suhu badan, wastafel lengkap dengan sabunnya, hand sanitizer, serta alat semprot disinfektan. Dia juga mengecek kedisiplinan masyarakat dalam memakai masker. Bahkan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di tempat fasilitas umum dan tempat lainnya. “Pendisiplinan masyarakat harus terus dilaksanakan. Tujuannya agar masyarakat dapat membudayakan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,” tandas Kapolres. Kapolres juga mengingatkan kepada setiap warga yang ditemui terkait pentingnya menjaga kedisiplinan protokol kesehatan demi kesehatan bersama. “Mohon gunakan masker dengan benar, rajin-rajinlah mencuci tangan sebelum dan setelah kegiatan, juga perhatikan jarak fisik, minimal satu meter,” ujar Kapolres. Menurutnya, kedatangannya untuk melaksanakan instruksi Presiden (Inpres) tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Secara rutin, pemerintah melalui TNI-Polri akan selalu hadir di tengah masyarakat di Kota Probolinggo untuk memberikan himbauan dan ajakan agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” terang Ambariyadi Wijaya. Dengan upaya itu, Ambariyadi Wijaya berharap masyarakat dapat beradaptasi dalam kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 di samping tetap menjalankan aktivitas perekonomian sehari-hari. Setidaknya, ada 37 orang yang kena operasi yustisi pagi itu. Mereka kebanyakan tukang becak atau warga yang melintasi di area Pasar Baru. Alasan mereka tidak memakai masker pun beragam, ada yang mengaku lupa tidak bawa dan lupa membawa namun tidak dipakai. Warga yang kedapatan melanggar diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, kemudian KTP mereka diminta untuk didata dan keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat. Setelah diperiksa mereka berpindah ke meja hakim, panitera dan jaksa. Sebelum dikenai sanksi, hakim menanyakan beberapa hal seperti mengapa tidak memakai masker. “Sekarang harus pakai masker. Apa punya keluhan sesak nafas? Tidak ada kan? Anda sudah melanggar Perda maka harus dijatuhi pidana sanksi menghafal Pancasila,” kata hakim kepada M Fauzi, warga Jalan Cempaka yang bekerja sebagai pengantar roti. M Fauzi sempat berdalih punya masker tetapi di dalam tas. Saat mengeluarkan masker dari dalam tasnya, masker kain yang dipunya sudah kumal. Pemuda yang wajahnya dipenuhi amarah itu pun menjalani sanksi yang diberikan hakim di hadapan jaksa. Jenis sanksi sosial lain yang harus diterima warga yang ketahuan melanggar adalah menyapu, memungut sampah, menyanyi Indonesia Raya, menghafal Pancasila, hormat ke bendera merah putih, mendampingi petugas parkir untuk menata kendaraan, mengimbau masyarakat untuk memakai masker dan memegang tulisan “Saya salah tidak memakai masker jangan contoh saya”. “Selain di sini petugas juga mobile. Dalam satu hari ada di dua atau tiga lokasi di titik-titik tertentu. Namun mengerahkan non yustisi kerja sosial menggunakan PPNS dari Satpol PP,” pungkas Kepala Satpol PP, Agus Efendi.(mhd)

Sumber: