Polres Blitar Kota Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Polres Blitar Kota Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Blitar, Memorandum.co.id - Melonjaknya kasus klaster Covid-19 ditunjang dengan tidak disiplinnya masyarakat tentang pencegahan virus Covd-19, termasuk di wilayah Kota Blitar membuat Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mulai menerapkan operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan bersama Satgas Pencegahan Covid yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Pemkot Blitar termasuk Dinas Kesehatan. "Operasi Yustisi yang kita laksanakan hari ini dan seterusnya sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan ditunjang pula dengan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” terang Leonard di tengah Operasi Yustisi di Alun-alun Kota Blitar. Leonard juga menegaskan, sebelum melaksanakan operasi yustisi serempak, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait yakni Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan pihak Pemkab Blitar, sehingga untuk menjalankan operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar saat ini bisa sesuai prosedur hukum, baik terkait Inpres 06/2020 dan Pergub nomor 53/2020. Dari hasil operasi yustisi hari ini, Polres Blitar Kota berhasil menindak langsung 68 pelanggar. Rinciannya, 49 KTP disita dan 19 teguran. Denda yang diberlakukan hari ini yaitu membayar Rp 10 ribu untuk yang lalai tidak menggunakan masker padahal membawa. Sedangkan denda Rp 20 ribu untuk yang tidak memakai dan tidak membawa masker.(pra)

Sumber: