Perketat Operasi Yustisi, Sanksi Disiplin Prokes Sudah Diberlakukan

Perketat Operasi Yustisi, Sanksi Disiplin Prokes Sudah Diberlakukan

Probolinggo, Memorandum.co.id - Apel operasi yustisi dalam rangka penerapan instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 serta penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan berlangsung di kawasan Pasar Baru, Jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo, Selasa (15/9/2020). Kegiatan dihadiri Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya, Wali Kota Hadi Zainal Abidin, Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf Imam Wibowo, Ketua DPRD Abdul Mujib, Wawali HM Soufis Sobri, Ketua Pengadilan Negeri Darwanto, dan perwakilan dari unsur Forkopimda beserta Instansi terkait. "Ini gerakan sosialisasi Perda Nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terkait Covid-19 di wilayah Kota Probolinggo," ucap Ambariyadi Wijaya. Diterangkan Ambariyadi Wijaya, dijalankannya Operasi Yustisi ini dengan harapan agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi. Sasaran operasi di perkantoran, pertokoan, pasar, tempat ibadah, tempat wisata, rumah makan/ cafe dan tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya kerumunan massa. "Operasi ini dilaksanakan mulai tanggal 14 September hingga Oktober 2020 dan dilakukan secara mobile di tempat yang wajib menerapkan protokol kesehatan," tandas Kapolres. Di sisi lain, lanjut Kapolres, pelaksanaan operasi tersebut memang tidak akan mudah, tapi pemerintah berharap masyarakat akan ikut membantu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Masyarakat harus disiplin menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air yang mengalir, pembatasan aktifitas fisik atau physical distancing dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ucap Ambariyadi Wijaya. Terpisah, Wali Kota Hadi Zainal Abidin mengatakan, berdasarkan data yang rilis Dinas Kesehatan P2KB pada 14 September 2020, total kasus Covid-19 di Kota Probolinggo sebanyak 386 orang, meninggal 19 orang sedangkan yang dirawat 62 orang. Sedangkan angka kesembuhan 79,02 persen. "Sekarang bukan saatnya untuk bersantai dengan menganggap Covid-19 ini tidak ada. Buktinya, angka kasus Covid-19, baik di Indonesia maupun di Kota Probolinggo terus bertambah setiap harinya," tegasnya. Lebih jauh Wali Kota menegaskan, berdasarkan Pergub Nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID 19 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Apalagi, setiap orang wajib menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, pembatasan interaksi fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). "Dalam situasi saat ini Pemkot Probolinggo bersama TNI dan Polri mengajak semua elemen masyarakat (ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat) untuk bersama-sama menegakkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid19," pungkas Hadi Zainal Abidin.(mhd/yud)

Sumber: