Jaksa Tuntut Saiful Ilah 4 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah hukuman 4 tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan suap, Senin (14/9/2020). "Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sesuai dakwaaan kedua. Menuntut terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta," ujar JPU Arif Suhermanto. Apabila denda Rp 200 juta tidak bisa dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan. Diketahui, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya diadili atas dugaan kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Mereka diduga menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dengan tujuan untuk memenangkan sejumlah proyek. Di antaranya proyek wisma atlet, Pasar Porong, pembangunan jalan Candi-Prasung, dan peningkatan Jalan Karangpisang, Desa Pagerwojo. (fer/gus)
Sumber: