Operasi Yustisi di Kota Probolinggo Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan
Probolinggo, Memorandum.co id - Pandemi Covid-19 yang kian hari kian bertambah menjadikan semua kalangan turut memberi andil dalam penanganannya. Tak terkecuali di Kota Probolinggo. Berbagai cara dilakukan untuk mendisiplinkan dan mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan. Sebelumnya, dalam kurun waktu 6 bulan para personil gabungan dari Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820 Probolinggo, Sub Denpom, Satpol PP dan Dishub hanya memberikan edukasi dan imbauan sekaligus memberikan masker secara cuma-cuma. Namun, kini kegiatan tersebut ditingkatkan dengan turut memberikan tindakan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar. Petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP menghalau setiap pengendara yang melanggar Prokes. Setelah dilakukan pendataan, pelanggar Prokes diberikan pilihan sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu atau membersihkan jalan memakai rompi khusus pelanggar disiplin Prokes. Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso mengatakan, inti dari operasi yustisi Prokes itu tentang disiplin masyarakat yang perlu ditingkatkan. "Hari ini kita lakukan sampai sepekan ke depan. Sanksi denda belum kami terapkan, nanti itu melalui pengadilan," ujarnya usai memimpin Operasi Yustisi Prokes. Operasi tersebut, kata Wakapolres, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. "Pelanggaran didominasi warga tak pakai masker. Alasannya rata-rata lupa, ini menunjukkan kalau disiplin masyarakat perlu ditingkatkan lagi," tegas Teguh Santoso. Sepekan ke depan, lanjut Teguh Santoso, titik lokasi operasi yustisi dirahasikan petugas agar disiplin masyarakat semakin tinggi. "Para pelanggar Prokes itu kebanyakan emak-emak yang membawa serta anaknya. Sebagian mereka berusaha lari menghindari dari petugas, sebagian lainnya menangis saat tertangkap tak gunakan masker," sebut Wakapolres. Rupanya, hukuman sosial dengan menyapu kawasan GOR A Yani Kota Probolinggo telah memberikan efek jera. Hal itu diakui Maria (27), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. "Saya sangat kaget sekali kalau tidak pakai masker diberikan sanksi sosial berupa hukuman menyapu kawasan GOR A Yani. Tadi oleh petugas Satpol PP diberikan pilihan yakni ada sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu atau menyapu. Saya memilih menyapu dan akhirnya saya kapok tidak pakai masker," pungkasnya.(mhd)
Sumber: