Razia Masker di Lamongan, 17 Pelanggar Didenda
Lamongan, memorandum.co.id - Seluruh elemen pemerintahan daerah bersama jajaran Polres Lamongan melakukan beragam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19. Meski, wabah ini masih belum mau musnah. Oleh karena itu, aparat kepolisian bersama TNI dan juga instansi terkait terus melakukan edukasi, sosialisasi serta plotting anggota di keramaian guna mengimbau warga masyarakat agar menaati protokol kesehatan. Upaya bersama itu tampak dilakukan di depan GOR/Sport Center Lamongan, Senin (14/9/2020). Personil Polres Lamongan bersama TNI dan instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Perda Jatim No. 02 tahun 2020. Operasi yustisi dipimpin langsung Bupati H. Fadeli bersama Kapolres AKBP Harun serta Dandim 0812/Lamongan Letkol Inf. Sidik Wiyono, Ketua Pengadilan Negeri Lamongan R.A. Mauladi dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi. Kapolres menjelaskan, Operasi yustisi ini mengacu pada Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. “Sesuai dengan perintah ataupun arahan Kapolri bahwa kami akan melaksanakan operasi yustisi yang dalam pelaksanaannya bersama-sama dengan Pemda, TNI, kejaksaan dan juga kehakiman," kata Harun. Masyarakat pengguna jalan, baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak menggunakan masker dilakukan penindakan berupa sidang di tempat oleh Sat Sabhara dan Satpol PP Lamongan. Pelanggar diberikan Berita Acara Pemeriksaan Cepat dengan Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50.000.000,- atau kurungan penjara paling lama 3 bulan. "Pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 17 orang. Selanjutnya dilaksanakan sidang di dalam Sport Center Lamongan," tutup Harun.(and/har)
Sumber: