Terjaring Razia Masker, Pelangar Belum Dikenakan Denda

Terjaring Razia Masker, Pelangar Belum Dikenakan Denda

Surabaya, memorandum. co.id - Operasi penegakan protokol kesehatan digelar serentak, Senin (14/9/2020). Tidak hanya di jalan protokol, namun juga di beberapa lokasi dengan melibatkan petugas setempat. Di Jalan Manukan Tama, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, beberapa warga kedapatan tidak memakai masker. Petugas gabungan yang terdiri dari petugas kelurahan, Satpol PP, polisi, langsung menindak pelanggar protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker. Salam, yang mengendarai motor langsung dihentikan petugas karena tidak memakai masker. "Maaf, Pak, habis rokokan," kata Salam sambil mengambil masker di saku celana sisi kanan dan memakainya. Petugas pun memberikan hukuman dengan push up beberapa kali. Petugas pun meminta Salam untuk selalu memakai masker. Setelah itu petugas mempersilakan Salam melanjutkan perjalanan. Lurah Manukan Kulon, M. Munir mengatakan, pihaknya menggelar operasi protokol kesehatan di beberapa titik. Mereka yang terjaring dikenakan push up, KTP disita dan hukuman sosial. "Di Manukan Tama ada sekitar 10 orang yang terjaring operasi. Kami mengacu pada Perwali 33 Tahun 2020," tegas dia. Sementara itu, Eddy Crhistijanto, Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, sesuai koordinasi dengan aparat kepolisian, sanksi denda belum diterapkan. "Sesuai koordinasi dengan Kepolisian kemarin, sementara belum diterapkan denda di hari pertama, karena masih memberi shock therapy dulu,” ujar Eddy Operasi serentak yang dimulai pukul 07.00 WIB ini cukup mengagetkan pengendara. Sehingga tidak sedikit pula para pelanggar yang harus disita KTP dan disanksi push up dan kerja sosial. "Laporan dari temen-temen, banyak yang disita KTP dan ditindak di tempat,” ujarnya. Operasi ini menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) Provinsi Jatim. (udi)

Sumber: