Operasi Yustisi Prokes, Satgas Covid-19 Kota Malang Berlakukan Sidang di Tempat

Operasi Yustisi Prokes, Satgas Covid-19 Kota Malang Berlakukan Sidang di Tempat

Malang, Memorandum.co.id - Satgas Covid-19 Kota Malang yang diisi petugas Pemkot Malang, Polresta Malang Kota serta Kodim 0833 Kota Malang melakukan penegakan disiplin (Gaklin) protokol kesehatan. Gaklin dan sanksi mulai diberlakukan melalui operasi Yustisi, Senin (14/9/2020). Untuk itu, dilakukan apel gelar pasukan di Mapolresta Malang Kota dari unsur Pemkot, Kodim serta Polres. Selanjutnya, melakukan operasi di beberapa lokasi di Kota Malang. Hal itu dilakukan untuk percepatan penanganan wabah virus Covid-19. "Sebagaimana yang disampaikan Bapak Presiden bahwa saat ini kita telah masuk pada penegakan hukum. Karena itu, dalam pelaksanaannya akan koordinasi dengan Kajari dan Pengadilan. Nantinya, dilakukan sidang di tempat kepada pelanggar. Tentunya, sesuai dengan sanksi denda yang ada di Perwali yakni Rp. 100 ribu," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarnata. Untuk itu, lanjut Kapolresta, ia mengimbau masyarakat agar semua anjuran pemerintah untuk melaksanakan protokol kesehatan. Selain karena sudah dimulainya penegakan hukum, juga untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan. Sementara itu, Walikota Malang menerangkan jika saat ini kondisinya mendesak dan darurat. Kota Malang masih dalam zona merah. Karena itu, dilakukan pengetatan terhadap masayarakat. "Saat ini, pertumbuhhan ekonomi di Kota Malang, surplus 3,83. Namun, dalam kondisi Zona merah. Karena itu, kita mulai penegakkan hukum dengan sanksi," terang Walikota. (edr)

Sumber: