Pasutri Tebel Nyabu di Kos-kosan

Pasutri Tebel Nyabu di Kos-kosan

SIDOARJO -Diduga kuat pemakai sabu dan menjualnya, pasangan suami istri (pasutri), ngekos di wilayah Tebel Barat RT 03 RW 02, Kecamatan Gedangan, berurusan dengan pihak berwajib. Setelah diperiksa dan terbukti, mereka langsung dijebloskan tahanan mapolsek. Pasutri yang diamankan anggota Reskrim Polsek Gedangan itu adalah Vichal Bambang Sulistika (37), warga Jalan Ngingas Barat Desa Krian, Kecamatan Krian, dan Lisa Mardianah Lasut (36), warga Jalan Pulo Wonokromo Wetan, Surabaya. Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa alat bukti. Di antaranya, 2 plastik klip berisi sabu, masing-masing seberat 0,71 dan 0,34 gram, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 450 ribu, seperangkat alat isap sabu, dan 2 unit HP. Kanitreskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman mengatakan, pasutri ini tidak bisa mengelak saat polisi mendatanginya. Sebab, di kamar kos mereka ditemukan sejumlah barang bukti sabu dan seperangkat alat isapnya. "Dengan barang bukti awal yang cukup, keduanya dibawa ke mapolsek guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar Supratman, Minggu (14/4). Supratman menerangkan, pengungkapan ini bermula ketika anggota reskrim melaksanakan patroli street crime hingga mendapat informasi bahwa ada seseorang hendak mengonsumsi sabu di kos-kosan Desa Tebel, Gedangan. "Laporan itu kita tindak lanjuti dan anggota segera melakukan pengintaian di lokasi dimaksud," terang dia. Masih kata Supratman, saat petugas melakukan penyelidikan, terlihat seorang pria dan perempuan dengan gelagat mencurigakan masuk ke kos-kosan. Setelah dihampiri, ternyata keduanya sedang menyiapkan alat untuk mengonsumsi narkoba. Pasutri tersebut langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan sejumlah barang bukti. “Kami masih mengembangkan kasusnya untuk memburu orang yang menyuplai sabu tersebut. Sementara, keterangan kedua tersangka masih datar-datar saja dan belum mengakui dari mana narkoba didapatkan,” pungkas Supratman. (med/jok/nov)  

Sumber: