Duo Sahabat Ini Nyabu Bersama, Masuk Penjara Juga Bersama

Duo Sahabat Ini Nyabu Bersama, Masuk Penjara Juga Bersama

Kediri, memorandum.co.id -Asyik menghisap sabu dua orang sahabat, yakni Fariza Bagus Nurcahyo Alias Kentung (31), warga Jalan KH Hasyim Ashary Gang II Kenanga Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto dan M Ricco Armando (30), warga Dusun Bagol, Kelurahan Ngablak Kecamatan Banyakan diciduk polisi. Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, bermula dari laporan masyarakat akhirnya polisi berhasil menangkap kedua tersangka. "Awalnya polisi menerima informasi ada penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah, di Jalan KH Hasyim Ashary Gang II Kenanga Kelurahan Banjarmlati. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," terang Kamsudi, Minggu (13/9/2020). Pada saat diamankan, lanjut Kamsudi, kedua sahabat ini kedapatan sedang mengkonsumsi sabu sabu di dalam kamar. Dari keduanya diamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, korek api, skrop (sedotan plastik yang dipotong dipakai untuk mengambil sabu), dua plastik klip kecil berisi serbuk sabu masing-masing beratnya 0,19 gram dan 0,12 gram, satu pak plastik klip kecil, timbangan digital dan dua handphone. "Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka dibawa ke Mapolres Kediri Kota, dan akan dijerat pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (mis/mad/gus)

Sumber: