Kapolres Blitar Kota Amankan Sengketa Pemilu
Blitar, Memorandum.co.id - Polres Blitar Kota amankan kegiatan pengamanan hasil lanjutan musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilu yang diajukan oleh pemohon paslon perseorangan Lis-Teng, dalam rangka menolak hasil verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan Pemilukada Kota Blitar tahun 2020 dengan agenda pembacaan putusan. Kegiatan yang diadakan di kantor Bawaslu Kota Blitar ini diamankan dan dihadiri langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilu dibuka oleh majelis musyawarah dengan diawali pembukaan oleh ketua majelis yang juga dihadiri oleh pemohon, termohon, kuasa hukum pemohon dan termohon dan pengunjung musyawarah dari awak media dan pendukung pemohon sejumlah 50 orang. Kapolres menjelaskan, "Kegiatan agenda sidang dibuka dengan agenda lanjutan pembacaan kesimpulan atau putusan dari majelis terkait dengan gugatan yang telah di ajukan oleh bapaslon Lisminingsih-Teteng," ujarnya Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Drs. Bambang Arintoko menjelaskan bahwa berdasarkan bukti dan saksi serta dalil dalil yang diajukan yang ada, Bawaslu Kota Blitar telah memutuskan membatalkan gugatan sengketa yang diajukan pemohon paslon Lis-Teng. "Dengan pertimbangan substansi gugatan yang diajukan bukan merupakan pokok perkara dan bukti bukti yang diajukan selama proses musyawarah tidak kuat atau lemah. Majelis memutuskan menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh pemohon," jelas Bambang. Ketua KPU kota Blitar, Choirul Umam yang juga hadir dalam kegiatan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilu selesai dilaksanakan dengan putusan majelis menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan pemohon. "Kegiatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa pemilu ditutup oleh Ketua Majelis. Alhamdulillah acara selesai dengan aman dan lancar," pungkasnya.(pra/gus)
Sumber: