Pilbup Kediri, Lawan Dhito-Dewi Belum Juga Muncul
Kediri, memorandum.co.id -Masa perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kediri tahun 2020, mulai dibuka tanggal 11 sampai 13 September, pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 00.00 WIB. Namun sampai hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Minggu (13/9), masih simpang siur siapa calon yang bakal mendaftar menjadi lawan pasangan Dhito-Dewi. Pun demikian dengan partai politik pengusung mereka. Awal spekulasi sempat muncul di permukaan ada nama Kang Haji Ridwan (KHR), sebagai Bacabup berpasangan dengan Mudawamah sebagai Bacawabup. Akan tetapi sampai Minggu siang, kedua nama ini belum muncul di kantor KPU Kabupaten Kediri. "Sampai saat ini belum ada kabar yang pasti, siapa yang akan mendaftar lagi sebagai pasangan Bacabup dan Bacawabup Kediri. Kita tunggu aja," ujar Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori, melalui sambungan celluler. Partai Golkar yang sempat diisukan ganti mendukung Kang Haji Ridwan-Mudawamah tidak membenarkan kabar itu. "Kami tetap konsisten mengusung dan memenangkan Hanindhito Himawan Pramana sebagai Bupati dan Dewi Mariya Ulfa sebagai Wakil Bupati Kediri," ujar Sigit Sosiawan, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri. Sigit menambahkan, hubungan Ketua Umum Partai Golkar, Erlangga Hartarto dengan Pramono Anung (ayah Dhito) cukup dekat. Sehingga tidak mungkin Golkar beralih mendukung calon lain. "Masa secara tiba-tiba rekom beralih dengan orang yang baru dikenal (Haji Ridwan - red). Jadi sangat tidak mungkin rekom berpindah secara tiba-tiba," tambah Sigit. Hal sama disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Kediri, Abdul Rozak. Partainya tetap konsisten mendukung pasangan Dhito-Dewi. "Partai Gerindra konsisten mengusung dan memenangkan Mas Hanindhito Himawan Pramana sebagai Bupati dan Dewi Mariya Ulfa sebagai Wakil Bupati Kediri," jelasnya. Informasi dihimpun memorandum.co.id, pada Sabtu (12/9/2020) kemarin, ada tim sukses dari pasangan Haji Ridwan - Mudawamah mendatangi KPU Kabupaten Kediri untuk berkonsultasi, sekaligus menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran. Namun berkas persyaratan pendaftaran yang diajukan masih kurang. Yaitu terkait tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) dan putus dari Pengadilan Tata Niaga, yakni keterangan tidak pailit. (mis/mad/gus)
Sumber: