Bandel, 6 Terpidana Asimilasi Ulangi Kejahatan Lagi, Dipenjara Lagi

Bandel, 6 Terpidana Asimilasi Ulangi Kejahatan Lagi, Dipenjara Lagi

Jember, Memorandum.co.id - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember mencatat adanya 6 narapidana program asimilasi dan integrasi yang kembali melakukan kejahatan. Para napi bandel itu sudah kembali ditangkap polisi. "Berdasarkan data Bapas Jember sampai hari ini terdapat 6 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan sudah diamankan dan diproses oleh Polri," kata Lies Sudarsini, PLH Bapas Jember, Kamis (10/9/2020). Lies mengatakan, kasus napi asimilasi bandel itu terdapat di wilayah hukum Polres Jember dan Banyuwangi masing-masing tiga kasus. Kejahatan yang banyak dilakukan oleh napi asimilasi itu adalah pencurian dengan pemberatan dan Okerbaya. Leis menyebut, motif ekonomi menjadi penyebab utama para napi asimilasi kembali berulah. "Dari enam yang melakukan pelanggaran ulang yakni dari Jember tiga orang dan Banyuwangi tiga orang, lima di antaranya melakukan pencurian dan satu UU Kesehatan, memiliki dan mengedarkan tanpa hak Obat keras dan berbahaya (Okerbaya)," paparnya. Jumlah data yang ada hingga hari ini, warga binaan Lapas di 5 wilayah Bapas Jember meliputi Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Lumajang dan Jember yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi sebanyak 1.523 orang. "Dari lima wilayah kabupaten, Banyuwangi 582 orang, Bondowoso 111, Lumajang 123 orang, Situbondo 81 orang, Jember 518 orang, serta 109 dari pelimpahan Bapas lain, dengan jumlah keseluruhan 1.523," beber Lies Sudarsini. Lies mengaku, pihak Bapas sudah berusaha melakukan dan melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara daring (Video Call) dan bila mana tiga kali berturut-turut tidak melakukan laporan daring satu kali dalam seminggu bisa dicabut hak asimilasi dan bisa masuk kembali ke Lapas. Sementara itu, Aditya Okto Thohari, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menambahkan, sesuai dengan pemerintah Jampidum bahwa bila ada terpidana yang mengulangi perbuatan kejahatan kembali pada saat asimilasi maka bakal dihukum lebih berat. "Khusus bagi penerima asimilasi akan mendapatkan perlakuan berbeda, karena berani mengulangi lagi maka risikonya menjalani kekurangan masa vonis sebelumnya dan akan mendapatkan vonis jauh lebih berat dari pidana sebelumnya bila telah terbukti," tegas Aditya.(edy)

Sumber: