Hanya 1 Calon, Posko Bumbung Kosong Mulai Bermunculan di Kabupaten Kediri

Hanya 1 Calon, Posko Bumbung Kosong Mulai Bermunculan di Kabupaten Kediri

Kediri, memorandum.co.id -Perjalanan pasangan Hanindhito Himawan Pramana - Dewi Maria Ulfa (Dhito-Dewi) menuju Pendopo AG 1 Kabupaten Kediri kemungkinan tidak semulus yang dibayangkan. Pasalnya, ada beberapa elemen masyarakat berupaya menghadang perjalanan Dhito-Dewi melalui bumbung kosong (bukos), pada perhelatan pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Elemen masyarakat yang mulai menunjukkan aksinya adalah Aliansi Penegak Demokrasi Kediri Djayati (APDKD). Pada Senin (7/9/2020) siang, APDKD mendatangi KPU Kabupaten Kediri untuk memperjelas kedudukan kolom kosong atau kotak kosong, atau yang lebih dikenal dengan istilah bukos. Mereka menuntut hak yang sama dan diberi kesempatan mengkampanyekan bukos, seperti partai-partai politik pengusung yang mengkampanyekan pasangan Dhito-Dewi. Korlap APDKD, Khoirul Anam mengatakan meskipun pendaftaran dibuka lagi, tetap saja akan terjadi calon tunggal di pilkada Kabupaten Kediri. Kemudian, karena masyarakat ada pilihan kotak kosong, maka pihaknya mempertanyakan kedudukan kotak kosong itu. "Apakah bukos memiliki hak yang sama seperti calon yang lain, menyangkut kampanye maupun sosialisasi serta tindakan-tindakan calon yang lain?," ujar Khoirul Anam. Namun, tambah Khoirul Anam, menurut KPU mengenai kotak kosong ini belum diatur dalam peraturan KPU (PKPU). "Jadi tadi kami menyampaikan aspirasi agar haknya (bukos) disamakan dengan calon yang ada," lanjutnya. Menurut Khoirul Anam, bumbung kosong merupakan pilihan dan juga mengandung konsekuensi hukum. "Bila tidak dipayungi hukum apakah itu konstitusional?. Jadi biasanya, pilihan itu satu paket dengan aturannya," tambah dia. Senada disampaikan elemen masyarakat lainnya, Tomy Ari Wibowo, yang mana pihaknya menuntut agar kotak kosong atau bukos diberikan hak sama. "Sesama kontestan yang ada harus mempunyai hak sama," ucap Tomy. Tomy menyampaikan, atas permintaan elemen masyarakat ini pihak KPU Kabupaten Kediri akan berkonsultasi dengan KPU pusat. "Karena tidak ada aturannya, berarti kita boleh kampanye maupun sosialisasi," klaim dia. Sementara Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi membenarkan kedatangan APDKD untuk menyampaikan aspirasi terkait kampanye maupun saksi bagi kotak kosong. "Kedatangan dari teman-teman APDKD tadi dalam menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan, apakah tim kotak kosong diperbolehkan kampanye dan menempatkan saksi di tempat pemungutan suara (TPS), serta sosialisasi bagi kotak kosong," terang Ninik. Dalam PKPU, tambah Ninik, terkait sosialisasi kotak kosong memang belum diatur. "Jadi kami tidak melarang dan juga tidak memperbolehkan. Karena hal ini belum diatur dalam PKPU," pungkasnya. Sekedar diketahui, dalam pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana - Dewi Maria Ulfa diusung 9 partai politik. Yaitu PDI-P, PKB, Partai Golkar, Partai Gerinda, Partai Demokrat, PAN, PKS dan PPP. Selain itu pasangan Dhito-Dewi juga didukung tiga partai politik non parlemen. Yaitu PSI, Hanura dan Partai Garuda. Dari pantauan memorandum.co.id, sejumlah posko kotak kosong atau bumbung kosong sudah tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Informasi dihimpun mereka akan mendeklarasikan diri, setelah ada penetapan dari KPU bahwa Cabup Kediri adalah calon tunggal. (mis/mad/gus)

Sumber: