Cegah Peredaran Narkoba, Kodim 0833 Kota Malang Gelar P4GN

Cegah Peredaran Narkoba, Kodim 0833 Kota Malang Gelar P4GN

Malang, Memorandum.co.id - Mengoptimalkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Tim Terpadu Mabesad di wilayah Jajaran Kodam V Brawijaya dan Divisi 2/ Kostrad, Kodim 0833 Kota  Malang melaksanakan Sosialisasi P4GN, di halaman Makodim 0833 Kota Malang Jl Kahuripan No 6 Kota Malang, Senin (7/9). Kegiatan ini diikuti 120 orang prajurit terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama serta ASN dan dilanjutkan tes urine secara acak pada 100 orang prajurit dan ASN Kodim 0833 Kota Malang dan Kesdam V Brawijaya. Ketua Tim Terpadu Mabesad Letkol Inf M Roni Sulaeman mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar dapat memahami alasan pelarangan narkoba. “Salah satu dari 7 Pelanggaran berat prajurit yaitu penyalahgunaan narkoba, untuk itu prajurit harus bisa mawas diri dengan baik agar bisa terhindar dari pengaruh pergaulan buruk dan terhindar dari pengaruh bahaya narkoba,” katanya. Ditegaskan, ancaman hukuman yang diberikan pada prajurit mulai hukuman tahanan, bahkan sampai pemecatan dengan tidak hormat. Oleh karena itu, sedini mungkin harus mewaspadai. Ditekankan, narkoba merupakan musuh besar bangsa yang perlu diberantas peredarannya, tak terkecuali di lingkungan prajurit TNI AD dan keluarganya. Sementara itu, Komandan Kodim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona menegaskan seluruh anggota Kodim baik prajurit TNI maupun PNS dilarang keras untuk mencoba-coba apalagi sampai menjadi pengguna narkoba. “Kalau ada yang terindikasi akan saya akan tindak,” tegasnya. Ini sebagai bentuk komitmen TNI dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan anggota yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi hukum dengan melakukan pemecatan sebagai prajurit TNI AD. Sesuai perintah Panglima TNI bahwa seluruh prajurit TNI tidak boleh terlibat dengan penyalahgunaan narkoba. (*/ari)

Sumber: